Pungli Penerimaan Siswa Baru

Penahanan Kepsek SMAN 5 Diperpanjang, Sampai 40 Hari ke Depan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala SMA Negeri 5 Makassar, M Yusran

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menambah masa penahanan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Perpanjangan masa penahanan tersangka, lantaran waktu penahanan Muhammad Yusran sudah habis masa waktunya selama dua puluh hari. Sementara perkara tersangka masih dalam tahap pemberkasan untuk pelimpahan ke Pengadilan.

Baca: Ingin Keluar dari Tahanan, Kepsek SMAN 5 Makassar Jadikan Istrinya Jaminan

"Masa penahanan tersangka sudah hampir habis. Jadi kita menambah masa penahanan tersangka 40 hari kedepan. Terhitung sejak masa penahanan tersangka berakhir," kata Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Raharjo.

Baca: Kejaksaan Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Kepsek SMAN 5

Muhammad Yusran resmi ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar sejak 24 Februari 2016 bulan lalu. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan praktik pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5.

Berita Terkini