Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pungutan liat (pungli) penerimaan siswa baru SMA di Makassar.
Setelah menyeret Kepala SMA Negeri 5 Makassar, kini giliran menetapkan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar. Hajar resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (28/02/217) berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham mengatakan penetapan Kepsek SMAN 1 Makassar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Benar hari ini, Kepsek SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Alham kepada Tribun, Selasa (28/02/2017).
Tersangka dalam kasus tersebut, diduga kuat telah melakukan pungutan sejumlah uang terhadap para calon siswa baru yang tidak lulus , namun masih berminat bersekolah ditempat itu.
Setiap calon siswa baru dipungut biaya masuk di Sekolah tersebut bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta persiswa denga dali penambahan kelas baru. (*)