Praktik Pungli di SMAN 5 Makassar

Lakukan Pungli, Yusran Kumpulkan Rp 300 Juta

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru tahun 2016 lalu.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Sri Surianti mengemukakan penetapan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

"Tidak mungkin kita berani menetapkan seseorang sebagai tersangka kalau tidak punya dasar untuk penetapan,"kata Sri atas keberatan tersangka.

Salah satu dasar penetapan tersangka kata Sri dari keterangan ahli pidana bahwa perbuatan Yusran telah mencoreng dunia pendidikan.

"Kami juga sudah periksa sekitar 20 orangtua siswa yang menjadi korban pungutan penerimaan siswa baru tersebut,"paparnya, Jumat (24/2/2017).

Adapun dana pungutan yang berhasil diungkap penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, totalnya mencapai Rp 300 juta dari orangtua siswa.(*)

Berita Terkini