Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam setahun terakhir, setidaknya sudah 16 kali Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan mendapat ancaman "teror bom" dari berbagai oknum.
Ancaman tersebut baik berupa gurauan membawa bahan peledak di bandara maupun temuan barang yang dianggap berbahaya seperti alat-alat bahan peledak.
13 kejadian terjadi pada tahun 2016 lalu, dan tahun 2017 ini sudah ada tiga kasus yang terkait dengan bahan berbahaya tersebut.
Terakhir, Iwan Sang (40) terpaksa harus berurusan dengan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin lantaran bergurau membawa granat saat sedang berada di dalam pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ-704 yang akan bertolak ke Merauke, Selasa (21/2/2017).
Communication Head and Legal Section Angkasa Pura I, Turah Ajiari sejak tahun 2016 sudah ada setidaknya 16 kasus gurauan membawa bom atau bahan peledak di area Bandara Sultan Hasanuddin.
"Tahun ini saja sudah ada tiga kasus yang terkait dengan bahan-bahan berbahaya ini, dua kasus terjadi bulan lalu," ungkap Turah.
Kasus pertama tahun ini yaitu saat Petugas Avsec Bandar Sultan Hasanuddin menggagalkan pengiriman paket yang diduga detonator, Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 15.30 Wita.
Paket tersebut diamankan saat melewati pemeriksaan di X-Ray RA Cargo Bandara Sultan Hasanuddin.
Sementara kasus kedua terjadi dua hari berselang, ketika seorang penumpang pesawat Lion JT 777 dari bandara Sam Ratulangi, Manado, Supratna Ari diamankan security saat mendarat di bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pukul 17.30 wita, Kamis (19/1/2017).
Supratna Ari diamankan karena berdasarkan informasi, dugaan adanya bom yang ia bawa saat berangkat dari Sam Ratulangi, Manado.
Turah mengatakan, gurauan atau ancaman benda berbahaya tersebut dinilai merugikan banyak pihak dan pelakunya sendiri, serta dapat menimbulkan kepanikan ke pengguna jasa lainnya.
"Bagi pelaku sendiri selain tertundanya penerbangan, yang bersangkutan bisa saja diproses pidana akibat perbuatannya," jelasnya. (*)