Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar membentuk Satgas yang berguna untuk menindak badan usaha yang tak berijin.
Pembentukan ini berlangsung di Kantor Disperindag Makassar Jl Amanagappa, Kota Makassar, Kamis (12/1/2017).
Mereka yang masuk dalam Satgas Penindak Usaha Tak Berijin ini, di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perhubungan (Dishub).
Selain itu, Dinas Penataan Ruang (DPR), Dinas Pariwisata (Dispar), Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP), Bagian Hukum Kota Makassar, serta Direskrimsus Polda Sulsel.
Kepala Dinas Perindag Makassar Yasir Mahmud mengatakan, tujuan pembentukan Satgas ini guna membangun sinergitas lembaga dalam menertibkan usaha secara menyeluruh.
"Jadi kalau Stgas ini turun itu ramai-ramai, dimana protapnya setiap.ada penertiban itu semua dibabat, baik dari izin usaha (SITU-SIUP), izin mendirikan bangunan (IMB), aspek lalu lintas, dan eksekutor Satpol PP Makassar.
"Semua penindakan kegiatan usaha, baik itu gudang, ekspedisi, pasar retail dan usaha hiburan, kita sikat. Disperindag dikepemimpinan saya tidak ada yang bisa dibijaki," tegas Yasir.
Sentra itu, Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan jika ada yang diteribkan dan tak punya kelengkapan administraai pigaknya tak segan langsung mencabut izin operasinya.
"Kami sangat tegas dengan aturan," tambahnya.(*)