TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 10 aktivis, tokoh, dan artis yang ditangkap polisi pada Kamis (1/12/2016) dan Jumat (2/12/2016), terkait dugaan makar, kini menjadi tersangka.
Dua di antaranya adalah Kivlan Zen (69) dan Adityawarman Thaha (71).
Kivlan, purnawirawan TNI Angkatan Darat berpangkat mayor jenderal dan Adityawarman, purnawirawan TNI Angkatan Darat berpangkat brigadir jenderal, masing-masing dijerat Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pernah menyandang pangkat sebagai perwira tinggi ternyata tak menghalangi niat mereka untuk melakukan pemufakatan jahat.
Semasa masih menjadi prajurit aktif, Kivlan dikenal memiliki karier gemilang pada angkatan bersenjata.
Pria kelahiran Langsa, Aceh, 24 Desember 1946 ini pernah menjabat Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang TNI AD).
Kostrad adalah bagian dari komando utama tempur yang dimiliki oleh TNI AD yang memiliki jumlah pasukan yang dirahasiakan dan selalu siap untuk beroperasi atas perintah Panglima TNI kapan saja.
Sebelum mempimpin Kostrad, dia pernah menjadi Komandan Kontingen Garuda di Filipina pada tahun 1995 hingga 1996, lalu dianugerahi tanda jasa Filipina Pridentialbath.
Kontingen Garuda menjadi pengawas gencatan senjata antara MNLF dengan Pemerintah Filipina.
Pengalaman memimpin pasukan perdamaian di Filipina membuatnya dipercaya dalam upaya pembebasan Warga Negara Indonesia, ABK kapal tunda Henry yang disandera kelompok separatis Abu Sayyaf, Filipina, pada Mei 2016.
Empat sandera berhasil dibebaskan atas negosiasi Kivlan tanpa harus membayar tebusan.
Itulah jasa besar Kivlan sekitar setengah tahun lalu dan diakui Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu.
Jika Kivlan memiliki jasa besar, lain halnya Adityawarman yang memiliki prestrasi gemilang di Amerika Serikat.
Dia pernah dinobatkan sebagai ahli bom terbaik pada pelatihan militer di Fort Bragg, Amerika Serikat bersama dengan mantan Pangdam Jaya serta mantan Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin yang mendapatkan predikat terbaik untuk kontra spionase dan anti-teror.
Tak Ditahan
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan, tiga dari sepuluh orang yang diperiksa polisi, telah ditahan penyidik lantaran diduga terlibat makar.
Sementara, tujuh orang lainnya dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik.
“Ketiga orang di sini berinisial J (Jamran), R (Rizal Khobar), dan SBP (Sri Bintang Pamungkas), dilakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB,” kata Martinus dalam diskusi bertajuk ‘Dikejar Makar’ di Jakarta, Sabtu (3/12/2016), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dari tiga orang yang ditahan, dua di antaranya, yakni Rizal dan Jamran diduga melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, Sri Bintang ditahan karena diduga melakukan perbuatan yang diatur di dalam pasal makar.
“Mereka akan ditahan dalam 20 hari ke depan,” kata Martinus.
Tak ditaham, Kivlan keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (3/12/2016) dini hari.
Dia dibawa oleh penyidik dari kediamanya pukul 05.00 WIB.
Meski demikian, Kivlan menolak disebut ditangkap oleh penyidik.
"Saya tidak ditangkap, cuma 'diambil' saja. Diundang," kata Kivlan.
Kivlan menyebutkan, dia ditanya penyidik perihal pertemuan pada 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific.
Pertemuan itu dipimpin oleh Rachmawati Soekarnoputri.
"Tentang masalah mendukung GNPF supaya Ahok ditangkap dan ditahan. Kemudian tentang masalah perubahan UUD 45, sidang istimewa itu. Saya tidak hadir," ucap Kivlan.
Selain itu, Kivlan menyebutkan, penyidik menanyakan pertemuan di Universitas Bung Karno tanggal 30 November. Namun, ia juga mengaku tidak hadir dalam acara tersebut.
"Pertemuan Sri Bintang Pamungkas yang ke MPR juga tidak hadir. Pada saat itu saya ada rapat dengan FPI," ujar Kivlan.
Kivlan, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Selain Kivlan, enam orang juga ditangkap dengan tuduhan sama.
Sementara itu, musisi Ahmad Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.(*)