TRIBUNPINRANG.COM, SUPPA - Kepala Gudang Semi Permanen (GSP) Badan Urusan Logistik (Bulog) Lamajakka I, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, MS kini dinyatakan nonaktif.
Penonaktifan MS setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pinrang atas dugaan penyelewengan pengadaan beras.
"Benar, MS telah dinonaktifkan dari jabatanya setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pinrang," tutur Kadivre Bulog Sulselbar, Abd Muis S Ali kepada TribunPinrang.com, Kamis (1/12/2016).
Muis mengatakan, perusahaan juga akan mengambil tindakan tegas yakni memecat oknum kepala gudang tersebut.
"Kami akan pecat MS sesegera mungkin," katanya.
Muis menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pinrang terkait kasus itu.
"Proses hukumnya akan kami serahkan semua kepada penegak hukum," ucapnya.
Untuk diketahui, penyelewengan beras yang terjadi di Bulog GSP Lamajakka I mencapai 800 ton atau setara dengan Rp 5 miliar.(*)