TRIBUNPINRANG.COM, DUAMPANUA - Dua saksi kasus penganiayaan Riska (16), seorang remaja perempuan asal Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dikomfrontir (dipertemukan) oleh pihak penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang.
Kedua saksi di pertemukan di Mapolres Pinrang, Jl Bintang No 3, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (22/11/2016).
Kedua saksi itu adalah VR (13), siswi salah satu SD Negeri di Kecamatan Duampanua, Pinrang dan LS (15), siswi salah satu SMPN di Kecamatan Duampanua, Pinrang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Pinrang, Aiptu Kaharuddin menuturkan, kedua saksi itu dipertemukan untuk mencocokan keterangan terkait perekam video pengeroyokan itu.
"Salah seorang tersangka, RN (17) sempat menyebutkan, bahwa VR ikut merekam saat kejadian. Namun, VR membantah telah merekam dan menunjuk LS sebagai biangnya," katanya pada TribunPinrang.com.
"Itulah sebabnya VR dan LS kami pertemukan," Kaharuddin menambahkan.
Kaharuddin menjelaskan, VR memang mengaku berada di lokasi kejadian ketika peristiwa itu terjadi.
"Tapi ia mengaku tidak pernah merekam," jelasnya.
Kaharuddin menambahkan, kehadiran VR di lokasi kejadian, semata-semata lantaran diajak salah seorang pelaku untuk memasang behel gigi.
"Itu pengakuan VR di hadapan penyidik," ucapnya.