UMK Makassar Ditetapkan 11 November

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisnaker Makassar Terima Aspirasi Mahasiswa bahas UMK

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja Makassar memastikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2017 Makassar akan ditetapkan sebelum 11 November mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan penetapan UMK merujuk pada Permenaker 78 tahun 2015.

Melihat pengalaman sebelumnya, diperkirakan ada kenaikan UMK Makassar sebesar 8,5 persen.

"Ini estimasi aja yah, kemungkinan sekitar Rp 2,504.000 nanti UMK Makassar," ujar Bukti.

Kendati demikian, Bukti mengaku bahwa penetapan UMK itu ditetapkan sesuai kesepakatan dewan pengupahan.

Rencananya dalam waktu singkat ini, Bukti akan mengadakan rapat pleno bersama dewan pengupahan.

"Insya Allah 1 atau 2 hari ini kami akan rapat Pleno di Hotel D ' Maleo bahas UMK," ujar Bukti.

Lebih jauh dikatakan Bukti, terkait dengan Permenaker 78 tahun 2015, itu berlaku diseluruh pemerintahan didaerah.

Permenaker ini berbunyi tentang tata cara penetapan  upah minimum. Dengan rumus yakni berdasar dari jumlah Inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Sejak 2015 atau saat penetapan UMK 2016, Permenaker ini sudah digunakan untuk menetapkan UMK.

Tentunya kata Bukti, UMK Makassar lebih besar dari UMP Sulawesi Selatan

Diketahui Kadisnaker Sulawesi Selatan menetapkan bahwa UMP Sulsel tahun 2017 sebesar Rp 2.438.000 yang sebelumnya Rp 2.200.000.

Ditempat terpisah, Gabungan Buruh Pemuda Mahasiswa Nusantara melakukan demonstrasi di Kantor Disnaker Makassar.

Seperti penyataan sikap yang disampaikan, demonstran menuntut pemerintah tolak upah murah dengan wujudkan upah layak yang manusiawi dan tolak UU Amnesty pajak.

"Kami minta Pemerintah tetapkan UMK sebesar Rp 3,8 juta," kata Koordinator Aksi. (*)

Berita Terkini