Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar memastikan bahwa ledakan yang disebabkan Tabung Gas oplosan di Jl Harimau, masuk ranah pidana.
Kabid Perdagangan Disperindag Makassar, Muh Fadli mengatakan bahwa ledakan ini sudah terindikasi pidana.
Pasalnya, ledakan tersebut diduga diakibatkan adanya aktivitas pengoplosan gas. Bahkan aktivitas tersebut diketahui oleh Pertamina sebagai agen resmi elpiji
"Banyak sekali pelanggarannya, selain tidak punya izin, aktivitas ini juga membahayakan bagi orang sekitarnya," ujar Fadli, Kamis (15/9).
Terkait dengan insiden ini, pihaknya menyerahkan kepada pihak berwajib untuk ditindak.
Ia menjelaskan Dinas Perindag Makassar tidak memiliki wewenang untuk menindak. Adapun tugasnya hanya sebatas pengawasan.
Aktivitas oplosan di Jl Harimua, ia akui kecolongan, pasalnya setelah terjadi ledakan pihaknya baru tahu jika ada aktivitas membahayakan di Kecamatan Makassar, Kota Makassar tersebut.
Oleh karenanya Disperindag Makassar, kata Fadli akan memperketat lagi aktivitas dagang yang ada di Makasar. Tentunya ia juga mengharapkan pengawasan dari masyarakat dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pengoplosan.
"Kalau ada yang dicurigai aktivitas dan berbau gas segera laporkan," tambahnya.(*)