TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Otoritas Imigrasi Philipina, Jumat (19/8) siang, menangkap 177 calon haji asal Sulsel.
Mereka ditangkap dan segera dideportase karena pelanggaran imigrasi, menggunakan paspor Philipina untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Ke-177 warga Sulsel itu, ditangkap di terminal keberangkatan internasional Bandara Manila, Jumat siang, sesaat sebelum terbang ke Madina, Saudi Arabia.
"Mereka membaur dengan rombongan haji nega kami. Tapi tak satu pun dari mereka yang bisa pakai bahasa Philipina atau Tagalog, bahasa Inggris pun dipandu," kata Kepala Imigrasi Philipina Jaime Morente di Manila, seperti dilansir Philipina Stars, kemarin.
Sekadar diketahui, raut muka dan postur tubuh warga Philipina, tak jauh berbeda dengan warga Indonesia kebanyakan.
Dilaporkan, mereka masuk ke Philipina secara terpisah. Mereka menggunakan paspor Indonesia dengan status turis.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (20/8/2016) hari ini. (*)