Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Lakukan Pembelaan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perkara kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto yang mendudukan terdakwa mantan anggota DPRD Jeneponto Syamsuddin dijadwalkan, Rabu (29/06/2016)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Terdakwa mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin akan melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (20/07/2016).

Syamsuddin dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau diganti dengan subsidaer 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto.

"Otomatis kami selaku kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan atas tuntutan JPU,"kata Kuasa Hukum Syamsuddin, Yusuf Gunco yang ditemui di Pengadilan.

Yusuf Gunco mengaku bakal melakukan pembelaan dengan dasar bahwa klienya bukanlah yang melakukan penandatangan cek pencairan dana, seperti yang didakwakan sebelumnya.

Terdakwa Syamsuddin terseret dalam kasus ini , bermula saat ditemukannya beberapa proyek dari dana aspirasi fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012.

Dana aspirasi dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.

Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.(*)

Berita Terkini