Astaga, Saipul Jamil Jual Ininya Demi Sogok Pengadilan tapi Beginilah yang Terjadi

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipul Jamil, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penangkapan terhadap empat orang tersangka dugaan kasus suap perkara pedangdut Saipul Jamil.

Hingga kini empat tersangka itu adalah Panitera Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Utara (Jakut) Rohadi, kuasa hukum Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K) serta kakak Saipul Jamil bernama Syamsul Hidayatullah (SH).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan uang Rp250 juta yang berasal dari Saipul Jamil.

Uang itu, kata dia dari hasil penjualan rumah Saipul Jamil.

Diduga uang tersebut dipakai untuk pengurangan masa tahanan Saipul Jamil yang semula dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta menjadi tiga tahun masa tahanan.

"Sesaat setelah penyerahan sejumlah uang dari BN kepada R, dari tangan R penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp250 juta dalam tas plastik warna merah," ucap Basaria.

Basaria melanjutkan, selain uang sejumlah Rp250 juta, KPK juga menemukan uang senilai Rp700 juta dalam sebuah mobil milik R.

Namun uang tersebut belum bisa dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"Uang di mobil benar ada ditemukan. Tapi sampai saat ini penyidik belum bisa memastikan uang itu dari mana," ucapnya.

KPK dalam kasus ini belum menentukan status hukum Saipul Jamil.

"Nanti SJ (Saipul Jamil) akan diperiksa penyidik. Yang bersangkutan masih status tahanan kejaksaan," ujar Basaria, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Menurutnya, status hukum Saipul Jamil akan ditentukan setelah melakukan pemeriksaan nanti. Maka itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Dalam kasus ini Rohadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikaitkan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagai diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Kronologi KPK Tangkap 7 Orang Terkait Saipul Jamil)

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bantahan KakakĀ  Saipul

Halaman
12

Berita Terkini