Ketiga: Menuntut keseriusan negara melalui DPR RI untuk memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas Program Legislasi Nasional atau PROLEGNAS 2016 dan kemudian dipercepat proses pengesahannya demi penghormatan dan perlindungan atas seksualitas manusia secara khusus perempuan dan anak perempuan.
Keempat: Mempertimbangkan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku anak-anak, maka sudah saatnya kementerian pendidikan nasional melakukan evaluasi dan memperbaharui kurikulum dan sistem pendidikan nasional agar anak didik sejak dini mengembangkan sikap penghormatan atas hak asasi manusia dan hak asasi perempuan termasuk penghormatan atas seksualitas baik seksualitas perempuan maupun laki-laki; serta sistem yang tersedia dalam rangka mencegah dan menangani tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Kelima: Mempertimbangkan bahwa kasus yang dialami siswi YY adalah masalah kekerasan seksual yang berakhir dengan pembunuhan maka kami meminta kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung Jakarta untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku berdasarkan peraturan perundang-udangan yang ada dengan prinsip memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian yang sama terulang serta efek jera bagi para pelaku.
Keenam: Menyerukan kepada para pemimpin formal dan informal di tingkat komunitas untuk terus membangun kesiagaan dan kerjasama dengan organisasi peduli perempuan dan anak serta penyedia layanan psikologis, kesehatan, hukum, dan lain sebagainya sehingga masalah-masalah kekerasan seksual di tingkat komunitas bisa dicegah dan tertangani.(*)