TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah bernyanyi Karaoke Sky yang berlokasi di Jl Latimojong tampak kembali beroperasi seperti hari biasanya Rabu (6/4/2016).
Padahal sampai saat ini Disperidag Makassar belum merekomendasikan kepada perizinan terkait izin amdal lalin Karaoke Sky.
Pekan lalu, Disperindag Makassar dipimpin Kabid Pengawasan Fadli melakukan penutupan paksa Karaoke Sky
Hal itu karena Sky belum memegang izin operasi.
Fadli saat dikonfirmasi pagi tadi mengatakan pihaknya hari ini akan melakukan sanksi ke Sky Karaoke.
"Saya akan kesana. Tentunya dikasi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.