Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) , kembali akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jl Kartini, Senin (4/4/2016) besok .
Persidangan itu digelar dengan agenda pembacaan nota keberatan atau esepsi yang diajukan terdakwa, Bupati Barru , Andi Idris Syukur melalui tim kuasa hukumnya atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Materi eksespi sudah rampung. Besok akan disampaikan dalam agenda pembacaan esepsi," kata Penasehat Hukum Andi Idris Syukur, M Ilyas Ismail.
M Ismail mengatakan nota keberatan atau esepsi diajukan lantaran dakwaan Jaksa dinilai keliru. Materi esepsi yang bakal dibacakan terdapat enam point.
Dalam Sidang pembacaan dakwaan oleh lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Paian Tumanggor di Pengadilan Tipikor Makassar kemari, terdakwa dijerat pasal berlapis.
Terdakwa dikenakan pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diuba dengan Undang undang nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.
Andi Idris Syukur juga dikenakan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan