Rencana Penggusuran Nusantara

Jika THM di Jl Nusantara Digusur, Ketua AUHM: Kami Siap Mati

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua harian AUHM Zulkarnain Ali Naru

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jangan samakan Nusantara dengan Kalijodo di Jakarta. Kami siap mati jika ada yang mengganggu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnaen Ali Naru, Senin (28/3/2016), saat dikonfirmasi mengenai rencana Pemkot Makassar mengubah kawasan hiburan malam Nusantara menjadi Kawasan Kuliner.

Zulkarnaen menegaskan Nusantara yang memiliki image prostitusi di Makassar, menurutnya adalah hal yang salah besar.

Ia berani meyatakan bahwa seluruh pekerja malam tidak semua pekerja seks.

"Jangan salah Bos, disini ada yang berkeluarga, ada janda, dan pelajar," kata Zulkarnaen.

Ia mengaku dirinya bukan Daeng Azis Kalijodo yang mengatur atau bisa menyetir pekerja dan pengusaha di Nusantara, namun ia sebagai pemerhati pekerja hiburan malam memiliki kekuatan dalam menetapkan suatu komitmen di kawasan yang berhadapan dengan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar tersebut.

Saat ini, kata Zulkarnaen, sebanyak 8.616 pekerja hiburan malam dari 121 usaha.

Dari data tersebut, hanya sekitar 50an orang yang diindikasi yang betul-betul pekerja seks.

"Mereka pekerja itu bukan orang lokal, semua perempuan pendatang," ujarnya.

Meski dia pendatang, namun AUHM tetap melindunginya, baik keamanan ataupun pendampingan hukum jika terjadi sesuatu dengan pekerja hiburan malam.

Yang menjadi keresahan bagi Zulkarnaen adalah perempuan yang mencari pria hidung belang dengan menunggu di pinggiran jalan.

Ada 16 titik di antara sekat Jl Nusantara, tempat mereka menunggu pria hidung belang.

"Nah, dari situ sebenarnya yang menandakan bahwa Nusantara sebagai tempat sex. Transaksi di lokasi dan eksekusi di hotel," kata Zul sapaannya.

Berbeda dengan pekerja hiburan malam yang bekerja di Pub, Panti Pijat, dan Karaoke yang ada di Jl Nusantara, mereka akan diberhentikan bekerja ketika ketahuan melakukan transaski di saat jam bekerja.

Halaman
12

Berita Terkini