Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -Pasangan suami istri (Pasutri) yang dikenal sebagai Raja Laut, H Dawang dan Hj Muna, dijatuhi hukuman mati atas kepemilikan sabu seberat 6,8 kilogram di tingkat pengajuan kasasi.
"Surat putusan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA) sudah kita terima sejak 5 Maret 2016 lalu," katanya.
Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam surat dengan nomor perkara Kasasi 2496/K/pidsus/2015 tertanggal 20 Januari 2016 itu, menetapkan terpidana 1. H Amir alias H Dawang divonis hukuman mati dan istrinya H Maemunah alias H Muna divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun kurungan dengan menyita barang bukti berupa motor matic dan kendaraan roda empat jenis Hilux untuk negara.
Sedangkan barant bukti lain, Mobil Fortuner, uang tunai puluhan juta rupiah, emas dan tiga bidang tanah yang sebelumnya disita dikembalikan ke terpidana.
Kedua tersangka sebelumnya saat divonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pinrang pada 2015 lalu dijatuhi hukuman mati.
Terpidana tersebut pun mengajukan banding dan dijatuhi hukuman seumur hidup untuk H Dawang, dan H Muna hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa pun mengajukan kasasi dan berakhir hukuman mati untuk H Dawang dan seumur hidup bagi Hj Muna.
Akademisi Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DDI Kabupaten Pinrang, Dr Muh Natsir MH mengungkapkan, hukuman mati yang dijatuhkan ke gembong yang diringkus di kediamannya di Paleteang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut sudah sesuai.
"Barang bukti sabu yang disita cukup besar apalagi dampak perbuatannya di masyarakat maka putusanny sudah sangat setimpal," jelasnya.(*)