TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sedikitnya 200 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Jeneponto di tahun 2015.
Perkara cerai yang ditangani Pengadilan Agama Jeneponto didominasi gugatan istri.
“Untuk tahun 2015 sekitar 200 kasus peceraian yang didominasi gugatan istri,” kata Panitera Pengadilan Agama Jeneponto, Salinri, di kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Selasa (1/3/2016).
Ia menambahkan, sebagian besar istri yang mengajukan gugatan berlatar belakang PNS, ada juga dari kalangan anggota dewan.
“Ada beberapa faktor perceraian, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga serta adanya pihak ketiga diduga,” jelas Salinri.(*)