200 Kasus Cerai Tahun 2015 Didominasi PNS

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Pengadilan Agama Jeneponto, Salinri

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sedikitnya 200 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Jeneponto di tahun 2015.

Perkara cerai yang ditangani Pengadilan Agama Jeneponto didominasi gugatan istri.

“Untuk tahun 2015 sekitar 200 kasus peceraian yang didominasi gugatan istri,” kata Panitera Pengadilan Agama Jeneponto, Salinri, di kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Selasa (1/3/2016).

Ia menambahkan, sebagian besar istri yang mengajukan gugatan berlatar belakang PNS, ada juga dari kalangan anggota dewan.

“Ada beberapa faktor perceraian, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga serta adanya pihak ketiga diduga,” jelas Salinri.(*)

Berita Terkini