TRIBUNPANGKEP.COM, BUNGORO- Terhitung 70 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pangkep sepanjang Januari- 25 Februari 2016.
Ketua PA Pangkep, Ihsan Halik, mengatakan, perkara cerai itu terdiri dua jenis.
Cerai gugat yang diajukan istri dan cerai talak oleh suami.
"Untuk jenis kasusnya itu rata-rata kasus mereka banyak cerai gugat yang diajukan istri," kata kata Ihsan kepada tribupangkep.com, di Kantor PA Pangkep, Kecamatan Bungoro, Pangkep, Kamis (25/2/2016). (*)