Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewakili Dapil Sulawesi Selatan II, Akmal Pasluddin membatah menerima dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008 yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 miliyar.
"Saya tidak terima itu, makanya saya datang kesini dari Jakarta untuk memberikan keterangan , kata Akmal Pasluddin usai menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh Tribun dalam fakta persidangan, Akmal Pasluddin diduga menerima dana Bansos senilai Rp 595 juta lebih.
Dana itu diduga diterima pada saat dirinya menjabat sebagai panitia Banggar .
Sementara , Legislator DPRD Sulsel, Dan Pontasik masih menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Tim Pidana Khusus Kejati sulselbar. (San)