Satpol PP Akan Tindak Tegas Apotek dan Minimarket yang Jual Kondom Secara Bebas

Penulis: Alfian
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menempel surat himbauan larangan menjual kondom secara bebas di salah satu minimatket, Rabu (10/2/2016)

Laporan Wartawan Tribun Timur Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP kota Makassar, Edwar Supriyawan menegaskan, ia akan melakukan penindakan tegas terhadap minimarket ataupun apotek, jika melanggar surat himbauan larangan berjualan kondom secara bebas.

Jika minimarket yang melakukan pelanggaran, maka akan dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sedangkan jika hal tersebut dilakukan oleh apotek maka akan dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Selain sosialisasi pastinya kita akan lakukan pengawasan serta penindakan tegas, jika pelanggaran dilakukan oleh minimarket kami akan langsung buatkan BAP dan dilaporkan ke Disperindag, kalau apotik kita laporkan ke Dinas Kesehatan agar nantinya isin operasionalnya dicabut," ungkapnya, Rabu (10/2/2016)

Adapun isian dari surat imbauan yang disebar oleh Satpol PP Makassar berbunyi, larangan penjualan alat kontrasepsi bagi anak dibawa umur. Serta dihimbau bagi para pembeli untuk memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Secara aturan perundang-undangan penjualan alat kontrasepsi dilarang keras bagi anak dibawa umur dan kami tegaskan bagi para kasir minimarket, supermarket maupun apotik agar kiranya memperhatikan KTP pelanggan, mereka yang berhak hanyalah bagi yang berstatus sudah menikah," tutup Edward.(*)

Berita Terkini