Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, PANGKEP - KPU Pangkep belum menyiapkan atau menunjuk pengacara untuk mendampinginya pada sidang gugatan oleh pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Pangkep, Rahman Assagaf - Kamrussamad (Harapanku) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, KPU Pangkep belum menerima surat resmi dari MK, apakah gugatan tersebut diterima. Selain itu MK juga belum menyampaikan terkait materi gugatan Harapanku, Minggu (27/12/2015).
Komisioner KPU Pangkep, Muh Basir mengatakan, seperti biasanya KPU pasti didampingi pengacara handal jika ada gugatan dari salah satu pasangan calon. Hanya saja, saat ini KPU belum menunjuk tim hukum yang akan membelanya di MK.
KPU baru mengambil langkah, jika sudah menerima surat resmi diterimanya gugatan tersebut oleh MK, serta sudah mengetahui materi gugatan tersebut.
"Pasti ada pengacara, tapi saat ini kami belum pernah membahasnya karena kami belum terima surat resmi dari MK. Jangan sampai kita sudah mempersiapkan semuanya, baru gugatannya ditolak. Saat ini kami masih menunggu," katanya.
Basir mengaku pihaknya hanya baru mengetahui registrasi pendaftaran gugatan tersebut di MK. Namun masalah jadwal sidangnya KPU belum mengetahuinya.