CITIZEN REPORTER

Kemkominfo Latih 60 Orang Instruktur Berbasis Kompetensi

Penulis: CitizenReporter
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengadakan Pelatihan “Instruktur Pelatihan Berbasis Kompetensi” (Training of Trainers Competency Based Training) di Makassar, 11-15 Nopember 2015

Bahrul ulum Ilham
Dosen Kewirausahaan P3TV Makassar
Melaporkan dari Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengadakan Pelatihan “Instruktur Pelatihan Berbasis Kompetensi” (Training of Trainers Competency Based Training) di Makassar, 11-15 Nopember 2015.

Kegiatan yang bertujuan menyiapkan instruktur Pelatihan Berbasis Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dibuka Kepala Puslitbang Literasi dan Profesi, Prof Dr Gati Gayatri, MA di Karebosi Condotel Hotel, Rabu (12/11). Hadir pula Direktur Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kemenaker Muhammad Zuhri Bahri.

Kegiatan ToT CBT Methodology ini diikuti 60 orang peserta, terdiri dari 30 orang instruktur bidang komunikasi dan 30 orang instruktur bidang informatika. Peserta berasal dari instruktur, dosen dan perwakilan lembaga/asosiasi bidang komunikasi dan informatika dari Makassar dan sekitarnya. Fasilitator pelatihan adalah Master Trainer Competency Based Training (CBT) methodology yang berasal dari Kemenaker RI.

Dalam sambutannya, Prof. Gati Gayatri mengatakan, salah satu kesepakatan antar negara-negara ASEAN dalam mengembangkan sistem pasar bebas tenaga kerja adalah pemberlakuan sistem sertifikasi.

Di Indonesia penerapan sistem pelatihan kerja dan sertifikasi berbasis kompetensi ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dengan kepemilikan SKKNI tenaga kerja bisa memiliki pengakuan baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, sehingga memiliki daya saing yang kuat, tambahnya.

Sementara itu, Zuhri Bahri mengatakan SKKNI merupakan upaya agar tenaga kerja Indonesia bias bersaing saat menghadapi pasar kerja Asean awal tahun 2016.

“Untuk instruktur, telah ditetapkan standar kerja khusus yang diatur dalam Keputusan menteri ketenagakerjaan RI nomor 161 tahun 2015 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) kategori pendidikan golongan pokok jasa pendidikan bidang standardisasi, pelatihan dan sertifikasi,” tambahnya.

Berita Terkini