Pilkada Luwu Utara

KASN Selidiki Pelanggaran PNS di Pilkada Luwu Utara

Penulis: Sudirman
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MASAMBA - Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN), melakukan klarifikasi terhadap pejabat Luwu Utara, yang diduga terlibat dalam politik praktis.

Asisten bidang pengaduan dan penyelidikan KASN, Sumardi, mengatakan, tiga aduan yang dilakukan klarifikasi yaitu adanya aduan Sekda Luwu Utara, Abdul Mahfud, melakukan penggalangan PNS untuk diarahkan memilih ke pihak tertentu.

Ia menambahkan, aduan kedua yaitu aduan terhadap kepala BPKP3, Martina Simon, yang mengancam kepala desa

"Aduan yang ketiga yaitu adanya pengumpulan dana SPPD fiktif oleh kepala SKPD," ujar Sumardi, Selasa (20/10/2015).

Namun, dari hasil krafikasi yang dilakukan, baik Sekda Abdul Mahfud maupun Martina Simon, semuanya membantah aduan tersebut yang masuk ke pihak KASN.

Apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran, maka KASN, akan merekomendasikan kepada bupati untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. (*)

Berita Terkini