Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar belum menerima Surat Pemberitahuan Dilaksanakannya Penyidikan (SPDP) terkait penganiayaan jurnalis dari pihak Kepolisian Polrestabes Makassar. Kejari masih menunggu SPDP tersebut, untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Zulkarnaen, Selasa (2/12/2014), mengatakan, hingga sampai saat ini, pihaknya mengaku belum menerima SPDP tersebut. Untuk sementara penyidik masih menunggu SPDP tersebut dari Polrestabes Makassar.
Menurutnya pihak Kejari tidak memiliki wewenang untuk meminta SPDP kepada pihak kepolisian. Kecuali pihaknya telah menerima SPDP-nya namun Polisi belum memberikan berkasnya kepada Kejari.
"Kita tidak berwenang untuk meminta SPDPnya. Kecuali SPDPnya sudah ada tapi berkasnya belum ada maka bisa minta. Tapi kalau belum ada SPDPnya kita tidak bisa minta apa-apa," ujar Zulkarnaen saat ditemui di ruang kerjanya di kantor Kejari Makassar.
Ia menambahkan, jika pihak penyidik kepolisian tidak menyertakan Undang-Undang pers dalam kasus tersebut, maka dalam pengembangan kejaksaan bisa saja UU Pers itu dimasukkan saat penuntutan.
"Kalau dalam perkembangan kasus bisa saja, sepanjang ada ancaman pidananya bisa dimasukkan UU pers," katanya. (*)