Kebakaran Pasar Sentral Makassar

APPSM Tak Mengetahui Pelecehan Apa Maksud Pengacaranya

Penulis: Ansar
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) mendemo manajemen PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) di halaman Gedung DPRD Makassar, Selasa (16/9/2014). Dalam aksi ini mereka menuding PT MTIR bertanggung jawab atas kebakaran pasar sentral. Setelah aksi, KPJ dan Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) bertemu dengan anggota DPRD Makassar untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM), Acram Mappaona Azis, menyatakan dan resmi mundur sebagai pengacara Pedagang, lantaran propesinya sebagai pengacara dilecehkan.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) Andi Parenrengi menanggapi pengunduran diri Acram Maappaona tersebut. Mundurnya Acram sebagai PH APPSM merupakan hak pribadi yang tidak bisa dihalang-halanginya. Karena hal tersebut merupakan hak Acram.

"Kalau dia  mundur itu adalah haknya, kita tidak bisa paksakan juga," ujar Andi Parenrengi, yang dihubungi melalui telpon seluler Minggu (2/11/2014).

Mengenai alasan mundurnya Acram, Andi Parenrengi juga  mengaku tidak  memahami pelecehan seperti apa yang dimaksud oleh Acram. APPSM juga mempertanyakan perbuatan yang dilakukannya sehingga dinilai perbuatan pelecehan oleh Acram.

"Saya kurang paham melecehkan seperti apa maksudnya, Apa alasannya sehingga dibilang dilecehkan. Kita merasa tidak pernah melakukan tindakan melecehkan," kata Andi Parrenrengi. (*)

Berita Terkini