Interaktif Ramadan

Melafalkan Niat Dalam Ibadah

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Muh. Taufik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Assalamu’alaikum Ustadz. Sebagaimana dimaklumi, sebagian kaum Muslimin  apabila mau melaksanakan suatu ibadah, memulainya dengan niat yang diucapkan atau dilafalkan. Misalnya dalam ibadah shalat, akan  berkata ushalli, dalam ibadah wudhu akan berkata nawaitu dan seterusnya. Belakangan ini ada sebagian kelompok yang membid’ahkan melafalkan niat dalam ibadah. Mereka beralasan bahwa dalam ibadah shalat, puasa dan wudhu’ tidak ada hadits yang menganjurkan melafalkan niat.Bagaimana sebenarnya hukum melafalkan niat dalam ibadah ?

Jawaban Kabid Urais Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono

Penanya yang budiman, niat merupakan inti dari setiap ibadah dan pekerjaan, bahkan hadis Nabi yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menyebut 'innamal a'malu bi al-niyyati, wa innamaa likulli amri-in maa
nawaa' yang artinya sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung niatnya, dan setiap perkara tergantung apa yang diniatkan.

Sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqh mu'tabarah memberikan pengertian 'niat' yaitu 'qashdu al-syay-i muqtarinan bifi'lihi yang artinya menyengaja memperbuat sesuatu serempak dengan mengerjakannya.

Dan Jumhur ulama sepakat bahwa niat dalam seluruh ibadah adalah rukun pertama kali, akan tetapi karena niat itu tempatnya dihati (amalun qolbiyah), sementara melafalkan atau mengucapkan niat (talfidz al-niyat) secara lisan menjadi perbedaan pendapat ulama (ikhtilaf al-ulama),  sehingga jika terjadi perbedaan pengamalan terhadap talfidz tersebut perlu ada sikap saling menghormati dan toleransi (tasamuh) dalam rangka membangun kerukunan yang harmonis.

Menurut Imam Syafii, imam Ahmad Ibnu Hambali, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar al Haitami, berpendapat bahwa mengucapkan atau melafalkan niat tersebut disunnahkan (yusannu).

Dimana dasarnya, karena Nabi Muhammad SAW pernah mengucapkan atau melafalkan niat, misalnya dalam ibadah haji, Rasulullah saw mengucapkan: 'labbaika umratan wa hajjan' yang artinya labbaika, saya sengaja mengerjakan umrah dan haji' (HR Muslim).

Dalam konteks ibadah haji,  Rasulullah mengucapkan atau melafalkan niat, tentu amalan Rasul itu dapat di-qiyas-kan (dianalogikan) untuk ibadah shalat, wudhu, puasa, dan lain sebagainya.

Namun demikian, perlu diketahui bahwa melafalkan atau mengucapkan niat itu hukumnya sunnah, bukan wajib misalnya dalam shalat dengan lafal 'usholli ...',dalam wudhu dengan lafal nawaitu wudhuua ...', dalam puasa dengan lafal 'nawaitu shouma ghodin ...' sedangkan madzhab Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa melafalkan atau mengucapkan niat adalah tidak disyariatkan, sehingga dianggap bid'ah (sesuatu yang baru, yang tidak ada zaman nabi). Namun bid'ahnya bukan bersifat sesat (dholalah), namun sifatnya 'istihsan', bahkan baik dilakukan bagi orang yang ragu-ragu.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa niat adalah perbuatan hati, yang melafalkan hukumnya sunnah. Wallahu bishawab.

Berita Terkini