Laporan: Ilham / Tribun Timur
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Jayadi Nas,
menyampaikan, bagi masyarakat Sulsel yang tidak tercatat dalam daftar
pemilih tetap (DPT) Pilgub Sulsel 22 Januari 2013 tetap punya hak
memilih.
Menurut Jayadi, masyarakat yang bersangkutan, boleh datang memilih pada
hari H, dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) di tempat pemungutan
suara (TPS).
"Tapi warga yang bersangkutan, terdaftar di DPS (daftar pemilih
sementara), maka itu bisa datang memilih dengan memperlihatkan KTP.
Selain itu, ada rekomendasi dari PPS, itu di formulir C6," kata Jayadi
kepada Tribun Timur via telepon selularnya, Rabu (28/11).
"Yang jadi masalah, kalau tidak terdaftar di DPT dan juga di DPS, maka itu tidak bisa," tegas Jayadi.
Kemarin, KPU Sulsel menetapkan jumlah DPT dan Tempat Pemungatan Suara
(TPS) Pilgub Sulsel 22 Januari 2013 di Kantor KPU Sulsel, Jl AP
Pettarani, Makassar.
Jumlah DPT pilgub Sulsel yakni 6.279.350 jiwa. Sementara TPS ditetapkan
sebanyak 15.601 dari sebelumnya sebanyak 15.514 TPS atau bertambah 87
TPS.
KPU Sulsel: Yang Tidak Terdaftar di DPT Bisa Memilih
X
Editor: Ina Maharani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger