Penyeludupan
Oli Bekas dari Makassar Akan Diseludupkan ke Jawa Timur
Oli Bekas dari Makassar Akan Diseludupkan ke Jawa Timur
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar mengamankan 98 drum oli bekas, Senin (13/6/2011) lalu. Oli bekas yang disimpan dalam drum bervolume 200 liter lalu disimpan dalam kontainer tersebut akan dikirim ke Jawa Timur dengan menggunakan jasa angkutan laut.
Selain mengamankan oli, polisi juga mengamankan satu mobil trailer DD 9790 L serta menetapkan pemilik oli berinisial HY sebagai tersangka. Mobil dan oli tersebut dititip di salah satu gudang di Jl Ir Sutami, Makassar.
Dalam kasus ini, tersangka melanggarPasal 263 KUHP junto Pasal 109 Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tersangka telah mengolah limbah B-3 tanpa izin serta memalsukan dokumen perizinan dengan modus memasukkan keterangan palsu lalu memindai dokumen tersebut dan kemudian mencetaknya.
Hari ini, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Yuan Himawan Sugeha akan memaparkan kasus ini di hadapan wartawan di ruang kerjanya.(*)