Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyeludupan

Oli Bekas dari Makassar Akan Diseludupkan ke Jawa Timur

Oli Bekas dari Makassar Akan Diseludupkan ke Jawa Timur

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM  - Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar mengamankan 98 drum oli bekas, Senin (13/6/2011) lalu. Oli bekas yang disimpan dalam drum bervolume 200 liter lalu disimpan dalam kontainer tersebut akan dikirim ke Jawa Timur dengan menggunakan jasa angkutan laut.

Selain mengamankan oli, polisi juga mengamankan satu mobil trailer DD 9790 L serta menetapkan pemilik oli berinisial HY sebagai tersangka. Mobil dan oli tersebut dititip di salah satu gudang di Jl Ir Sutami, Makassar.

Dalam kasus ini, tersangka melanggarPasal 263 KUHP junto Pasal 109 Undang Undang  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tersangka telah mengolah limbah B-3 tanpa izin serta memalsukan dokumen perizinan dengan modus memasukkan keterangan palsu lalu memindai dokumen tersebut dan kemudian mencetaknya.

Hari ini, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Yuan Himawan Sugeha akan memaparkan kasus ini di hadapan wartawan di ruang kerjanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved