Sudewo
Sudewo Akhirnya Siap Diperiksa KPK Usai Mangkir, Status Bupati Pati Diungkap Jubir
Bupati Pati Sudewo diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo pada Rabu (27/8/2025).
Bupati Pati Sudewo diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sudewo bersedia diperiksa pada lusa.
“Yang bersangkutan (Sudewo) menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Budi mengatakan, Sudewo awalnya dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut, pada Jumat (22/8/2025).
Namun, ia tak memenuhi panggilan karena sudah memiliki agenda yang terjadwal.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan,” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka pada 13 April 2023.
Mereka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.
KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
“Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Sudewo kembalikan uang korupsi
KPK membenarkan Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta.
Meski demikian, KPK menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah dilakukan, sebagaimana merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor.
“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 (UU Tipikor) ya, itu pengembalian berukuran keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep mengatakan, hingga saat ini, KPK masih mendalami kembali peran Sudewo dalam kasus korupsi tersebut.
Dia juga belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Sudewo.
“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ujar dia.
Dilansir Kompas TV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp3 miliar dari anggota DPR bernama Sudewo.
Uang itu diketahui berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA.
Demikian fakta tersebut terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023).
Adapun sidang tersebut berlangsung untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
Dalam sidang tersebut, awalnya jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Menurut politikus Gerindra itu, uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada Kamis.
Dalam kesaksiannya, Sudewo membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.
Selain itu, ia juga membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp 720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung.
Termasuk, Sudewo membantah tanggapan terdakwa Bernard Hasibuan yang pernah memberikan uang Rp 500 juta melalui stafnya yang bernama Nur Widayat di Solo.
“Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion," kata anggota Komisi V DPR RI itu.
Menurut dia, perkenalannya dengan Bernard dan Dion terjadi saat proyek JGSS 4 sudah mulai dikerjakan.
Adapun Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas dugaan penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.
Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp 7,4 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.