Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Gusti Ramlana Mantan Wakil Bupati Mempawah Kalbar Diperiksa KPK

Gusti Ramlana diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Ia dampingi Ria Norsan sebagai Bupati.

Editor: Ansar
TribunPontianak
DOPERIKSA KPK - Profil Gusti Ramlana mantan Wakil Bupati Mempawah, Kalimantan Barat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Gusti Ramlana mantan Wakil Bupati Mempawah, Kalimantan Barat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gusti Ramlana diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah.

Ia diperiksa KPK pada Jumat (22/8/2025).

Gusti Ramlana adalah seorang tokoh politik Mempawah.

Dia Wakil Bupati Mempawah periode 2014–2018, mendampingi Ria Norsan sebagai Bupati.

Fokus utama pemeriksaan adalah untuk mendalami pengetahuan saksi terkait alur pengusulan dan pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Tugas Pembantuan (TUD) Mempawah tahun anggaran 2015.

DAK adalah transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Tujuannya,  mendanai kegiatan tertentu yang menjadi urusan daerah, tetapi juga sejalan dengan prioritas nasional.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya terkait alur pengusulan dan pelaksanaan alokasi DAK TUD Kabupaten Mempawah TA 2015," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Pemeriksaan terhadap Gusti Ramlana merupakan bagian dari rangkaian penyidikan intensif KPK untuk membongkar korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam.

Kerugian negara ditaksir  hingga Rp 40 miliar.

Peran Kepala Daerah Didalami

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, pada Kamis (21/8/2025). 

Penyidik mendalami kebijakan yang diambil Ria Norsan saat masih menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, di mana proyek bermasalah ini berlangsung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa persetujuan dan kebijakan kepala daerah menjadi salah satu fokus utama penyidikan. 

"Setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah, kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa," kata Asep pada Jumat (22/8/2025).

Meskipun terus memeriksa saksi-saksi kunci, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta, yaitu:

Abdurrahman (A), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 

Idi Syafriadi (IS), selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan; 

Lutfi Kaharuddin (LK), selaku Direktur Utama PT ABP.

KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menikmati aliran dana dari korupsi proyek infrastruktur ini.

Korupsi Jalan

Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik.

KPK menetapkan tiga tersangka dan mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp 40 miliar.

Proyek yang maksud adalah Peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam, Tahun Anggaran 2015.

Proyek ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Dalam penelusurannya, KPK melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak selama 25–29 April.

Kemudian pada bulan Mei hingga Agustus 2025, dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk pejabat Kementerian PU dan pihak swasta.

Hingga pada Agustus 2025, KPK menetapkan 3 tersangka:

Abdurrahman (A) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Idi Syafriadi (IS) – Ketua Kelompok Kerja (Pokja)
Lutfi Kaharuddin (LK) – Direktur Utama PT ABP

Rekam jejak

Gusti Ramlana adalah sosok birokrat aktif dalam berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Mempawah.

Ia aktif mulai dari pendidikan, keagamaan, hingga pemberdayaan perempuan, dengan tetap menjalankan tugas administratif pemerintahan.

Setelah menjabat Wakil Bupati hingga 2019, ia  juga sempat berperan sebagai Pl  Bupati dan terlibat dalam proses hukum sebagai saksi.

Profil Gusti Ramlana

1. Periode Jabatan dan Serah Terima

Gusti Ramlana menjabat sebagai Wakil Bupati Mempawah periode 2014–2019 mendampingi Bupati Ria Norsan

Pada 15 April 2019, dilakukan serah terima jabatan dengan bupati dan wakil baru, Erlina dan Muhammad Pagi, yang menandai berakhirnya masa jabatan Gusti Ramlana.

2. Peran dan Aktivitas Selama Menjabat

Pimpin berbagai acara resmi, seperti upacara Hari Pahlawan dan pengambilan sumpah PNS, di mana beliau selalu menekankan pentingnya persatuan, pengabdian, dan etika publik.

Maksimalkan peran lembaga keagamaan: Gusti Ramlana mendorong pengurus masjid di Mempawah untuk membuat program konkret yang bermanfaat bagi umat.

Penguatan peran perempuan: Ia meminta organisasi Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Mempawah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan melalui kemitraan dengan pemerintah.

Kepedulian terhadap pendidikan: Secara simbolis meresmikan SMK Islam Insan Cendekia di Mempawah dan menegaskan pendidikan sebagai investasi jangka panjang.

Pemegang amanat nasional: Saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati, Gusti Ramlana juga membacakan amanat menteri dalam berbagai upacara, seperti peringatan Hari Sumpah Pemuda.

3. Keterlibatan Hukum

Menjadi saksi dalam kasus korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gusti Ramlana sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

Peran sebagai Plt Bupati: Dalam kasus pembebasan lahan untuk PT Antam dan PT BAI, Gusti Ramlana menyatakanhanya meneruskan kebijakan Bupati Ria Norsan, meskipun ia sendiri yang mengeluarkan izin lokasi berdasarkan pertimbangan tata ruang. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved