64 PPPK Pengguna SK Fiktif di Enrekang Batal Dipecat, Kontrak Diperpanjang
Kata dia, perpanjangan kontrak ini memberikan kepastian nasib PPPK ke depannya.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) batal pecat 64 Pegawai Pemerintah dengan Perpanjian Kerja (PPPK).
64 PPPK itu sebelumnya ditemukan memakai Surat Keputusan (SK) fiktif.
Pemkab Enrekang justru perpanjang kontrak 64 PPPK tersebut bersama 588 PPPK lainnya.
Penandatanganan perpanjangan kontrak itu yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Enrekang, Senin (25/8/2025).
Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga mengatakan, pihaknya telah berdiskusi panjang sebelum mengambil keputusan perpanjang kontrak kerja PPPK.
Kata dia, perpanjangan kontrak ini memberikan kepastian nasib PPPK ke depannya.
"Ini langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam membangun daerah," katanya.
Yusuf pun meminta agar PPPK menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi dan menjaga nama baik Pemkab Enrekang.
"Saya berharap agar PPPK ini jaga integritas. Tidak kalah penting disiplin," ucapnya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Enrekang, Dirhamzah mengutarakan, 64 PPPK yang sebelumnya menjadi temuan inspektorat memakai SK fiktif untuk mendaftar tetap diakomodir diperpanjang kontraknya.
Alasannya, 64 PPPK yang mayoritas guru itu ternyata telah terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik).
"SK bodong yang dimaksud (temuan inspektorat) itu SK pada saat mendaftar di Dapodik. Ini wilayah Kementerian, jadi untuk menjustifikasi bahwa dapodik ini salah, itu bukan wilayah kabupaten sebab ini produk kementrian," ungkapnya.
Dirhamzah menjelaskan, dari hasil evaluasi Inspektorat, pihaknya kemudian diminta melakukan kajian hukum.
Hasilnya ada novum atau fakta baru berdasarkan surat edaran yang tidak termuat dalam evaluasi yang dilakukan inspektorat.
"Novum itu ada bukti saya temukan dan itu tidak termuat dalam evaluasi. Maka hasil evaluasi itu menjadi pertimbangan ke Pak Bupati dan itu bisa dipedomani atau bisa dikesampingkan dengan beberapa indikator melalui novum yang tidak terbuka di evaluasi," jelasnya.
"Novumnya surat edaran dari Kemendikbud ditujukan ke Kepala BKPSDM se kabupaten/kota sebagai rujukan dalam seleksi PPPK formasi tahun 2023 khusus guru. Di dalam situ penguatan kepada 2 aturan hukum Permenpan RB nomor 14 tahun 2023 dan yang kedua adalah Kepmenpan RB nomor 649 tahun 2023. Dengan dua dasar hukum ini irisan penjelasan antara subatansi hukum surat edaran dan keputusan sangat sesuai," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Enrekang, menemukan 64 PPPK menggunakan dokumen palsu saat mendaftar pada 2023.
Seluruhnya terancam dipecat dan diminta mengembalikan gaji telah diterima.
Kepala Inspektorat Enrekang, Asrul Lode, menyampaikan 63 di antaranya berasal dari formasi guru dan satu dari tenaga kesehatan (nakes).
“Sebenarnya ada 115 orang yang kami telusuri, kemudian ditemukan 64 menggunakan dokumen palsu. Sebanyak 63 guru dan satu nakes,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025).
Menurut Asrul, temuan ini telah diaudit dan hasilnya diserahkan ke pimpinan.
“Sanksinya pasti pemberhentian dan bisa jadi ada pengembalian gaji yang telah mereka terima. Tapi mekanismenya tergantung pimpinan,” ungkapnya.
Plt Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan, mengungkap sejumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas ikut terlibat karena membuatkan SK palsu bagi peserta PPPK.
Ia menjelaskan, syarat mengikuti seleksi PPPK minimal memiliki masa pengabdian sebagai honorer selama 2–3 tahun.
Namun, 64 PPPK tersebut belum memenuhi masa kerja disyaratkan.
“Mereka ini dibuatkan SK oleh kepsek dan kapusnya, padahal belum memenuhi syarat. Ada yang baru 3 bulan, bahkan ada yang belum pernah jadi honorer,” jelasnya.
Kurniawan menambahkan, pihaknya akan memanggil kepala sekolah dan kepala puskesmas untuk klarifikasi.
"Kita panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya. (*)
518 PPPK Wajo Ikut Orientasi Pegawai, Bupati Tekankan Loyalitas |
![]() |
---|
Hari Ini, Pemprov Sulsel Kirim 1.800 Nama Usulan PPPK Paruh Waktu ke BKN |
![]() |
---|
3.430 Honorer Gagal Seleksi PPPK, BKPSDM Luwu Genjot Pengusulan Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemda Enrekang Terbaik Kedua Nasional dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial di Festival Pesona 2025 |
![]() |
---|
1.763 Nama PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulsel Diusulkan ke Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.