64 PPPK Pengguna SK Fiktif di Enrekang Batal Dipecat, Kontrak Diperpanjang
Kata dia, perpanjangan kontrak ini memberikan kepastian nasib PPPK ke depannya.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
"Novumnya surat edaran dari Kemendikbud ditujukan ke Kepala BKPSDM se kabupaten/kota sebagai rujukan dalam seleksi PPPK formasi tahun 2023 khusus guru. Di dalam situ penguatan kepada 2 aturan hukum Permenpan RB nomor 14 tahun 2023 dan yang kedua adalah Kepmenpan RB nomor 649 tahun 2023. Dengan dua dasar hukum ini irisan penjelasan antara subatansi hukum surat edaran dan keputusan sangat sesuai," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Enrekang, menemukan 64 PPPK menggunakan dokumen palsu saat mendaftar pada 2023.
Seluruhnya terancam dipecat dan diminta mengembalikan gaji telah diterima.
Kepala Inspektorat Enrekang, Asrul Lode, menyampaikan 63 di antaranya berasal dari formasi guru dan satu dari tenaga kesehatan (nakes).
“Sebenarnya ada 115 orang yang kami telusuri, kemudian ditemukan 64 menggunakan dokumen palsu. Sebanyak 63 guru dan satu nakes,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025).
Menurut Asrul, temuan ini telah diaudit dan hasilnya diserahkan ke pimpinan.
“Sanksinya pasti pemberhentian dan bisa jadi ada pengembalian gaji yang telah mereka terima. Tapi mekanismenya tergantung pimpinan,” ungkapnya.
Plt Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan, mengungkap sejumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas ikut terlibat karena membuatkan SK palsu bagi peserta PPPK.
Ia menjelaskan, syarat mengikuti seleksi PPPK minimal memiliki masa pengabdian sebagai honorer selama 2–3 tahun.
Namun, 64 PPPK tersebut belum memenuhi masa kerja disyaratkan.
“Mereka ini dibuatkan SK oleh kepsek dan kapusnya, padahal belum memenuhi syarat. Ada yang baru 3 bulan, bahkan ada yang belum pernah jadi honorer,” jelasnya.
Kurniawan menambahkan, pihaknya akan memanggil kepala sekolah dan kepala puskesmas untuk klarifikasi.
"Kita panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya. (*)
Tak Pernah Mengabdi, tapi Malah Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Gaji 4 Ribu Lebih Honorer di Maros Statusnya Berubah Jadi PPPK Paruh Waktu Belum Jelas |
![]() |
---|
4.862 Honorer Maros Beralih Status Jadi PPPK Paruh Waktu, Besaran Gaji Masih Dibahas |
![]() |
---|
Cerita Guru di Balik Program MBG: Sisa Makanan untuk Pakan Ternak hingga Pengajar Jadi Pengepul |
![]() |
---|
16 Tahun Mengabdi di SMA 10 Makassar, Jupriadi Dipecat Tanpa Evaluasi dan Tak Bisa Daftar PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.