Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UNM

Doktor QDB Bawa Mahasiswa Jadi Wisudawan Terbaik Kini Disanksi Tak Bisa Membimbing

Dosen Teknik Universitas Negeri Makassar, QDB dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran akademik

Editor: Muh Hasim Arfah
IG QDB
DOSEN UNM DISANKSI-Undangan dari ramah tamah IKA Fakultas Teknik UNM untuk wisuda periode Agustus 2025 kepada Dr QDB sebagai PA wisudawan terbaik. Kini QDB dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran akademik dan perilaku tidak terpuji. 

Dalam sidang pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya meminta mahasiswa mendekat ke kamera saat ujian dan melontarkan kalimat yang memberi tekanan.

“Yang bersangkutan tidak memahami aturan pelaksanaan ujian. Bahkan terlihat beberapa kali meminta mahasiswa mendekat ke kamera dan berkata ‘sudah kamu bilang sewaktu ujian’. Ini jelas tidak sesuai dengan etika akademik dan memberi tekanan kepada mahasiswa,” jelas Prof Syahrul dalam rilis humas UNM ke tribun-timur.com, Sabtu (23/8/2025).

Majelis Etik menyebut Q melanggar Peraturan Rektor UNM Nomor 9618/UN36/HK/2018 tentang Kode Etik Dosen, meliputi Pasal 5 poin 5 huruf b: Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.

Kemudian, Pasal 5 poin 7 huruf d: Menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Terakhir, Pasal 6 poin 4: Mewujudkan sikap yang patut dijadikan panutan (role model) bagi mahasiswa.

Berdasarkan pasal 9 peraturan yang sama, dosen yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan hukuman moral berupa larangan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester.

Dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Tim Komite Etik merekomendasikan sanksi kepada Q berupa larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1 pada Program Studi Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Bangunan, Fakultas Teknik, selama dua semester (ganjil dan genap tahun akademik 2025–2026).

Tugas pembimbingan dan pengujian yang saat ini berjalan akan dialihkan kepada Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi.

“Ini adalah bentuk penegakan kode etik agar seluruh dosen UNM menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas akademik,” tegas Prof Syahrul.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved