Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Sertifikat K3

Sosok Bobby Tampung Rp 65 Miliar Uang Hasil Korupsi Pemerasan K3, Dibagi-bagi hingga DP Rumah

Total Rp 81 miliar uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024 ini.

Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. 

Diduga sebagai koordinator penampung, Bobby mendapatkan Rp 65 miliar.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

Gerry  diduga mendapatkan jatah Rp 3 miliar dalam kasus ini.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

Subhan diduga mendapatkan Rp 3,5 miliar.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

Dia diduga mendapatkan jatah Rp 5,5 miliar.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

Hery mendapatkan jatah Rp 1,5 miliar.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.

11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Duduk Perkara Pemerasan K3
Dugaan praktik pemerasan ke-11 tersangka menyasar para pekerja yang diwajibkan memiliki sertifikasi  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved