Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual di Kampus

Rektor UNM Prof Karta Jayadi Somasi Dosen Teknik Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan

Rektor UNM Prof Karta Jayadi mensomasi dosen inisial Q usai dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Somasi dilayangkan melalui kuasa hukum.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PELECEHAN SEKSUAL - Kuasa Hukum Prof Karta Jayadi, Dr Jamil Misbach saat konferensi pers di rumah Jl Andi Djemma, Makassar, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi mensomasi dosen perempuan berinisial Q.

Dosen Fakultas Teknik UNM itu disomasi setelah melaporkan Prof Karta atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan dugaan pelecehan dilayangkan Q ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek), Rabu kemarin.

Prof Karta disebut pernah mengirim pesan bernada mesum hingga ajakan ke hotel.

Namun, tuduhan itu dibantah Prof Karta Jayadi.

Melalui kuasa hukumnya, Dr H M Jamil Misbach SH, MH, Prof Karta melayangkan somasi ke Q.

"Kami sudah membuat somasi," kata Jamil Misbach sambil menunjukkan surat somasi saat konferensi pers di rumahnya, Jl Andi Djemma, Makassar, Jumat (22/8/2025) sore.

Baca juga: Prof Karta Dilapor Dugaan Pelecehan Dosen Wanita, Rektor UNM Ungkap Sosok Pelapor

Somasi itu meminta Q memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Jika tidak dilakukan dalam waktu 3x24 jam, Q akan dilaporkan ke Polda Sulsel.

"Awalnya beliau (Prof Karta Jayadi) ingin langsung melapor. Tapi kami menyarankan tempuh dulu proses hukum lewat somasi," ujarnya.

Menurut Jamil, somasi penting untuk mengungkap motif pelaporan Q terhadap Karta.

Ia curiga Q melapor atas dorongan pihak lain, bukan kehendak pribadi.

"Kenapa kami anggap prosedur hukum penting, karena bisa saja beliau (Q) didorong oleh orang lain atau siapalah ya," sebutnya.

Kecurigaan itu bukan tanpa alasan.

Laporan Q berdasarkan bukti chat tahun 2022.

"Kalau keberatan, kenapa baru sekarang? Tentu ada sesuatu. Apakah ini by design, didesain oleh orang tertentu di sekitar beliau," bebernya.

Jamil menduga laporan itu berkaitan dengan pencopotan Q sebagai Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna LP2M.

Selain itu, Q juga diberi sanksi akademik berupa larangan menjadi pembimbing atau penguji mahasiswa S1 di salah satu prodi Fakultas Teknik.

Sanksi akademik itu bukan atas kehendak Prof Karta Jayadi.

Melainkan berdasarkan laporan yang diterima dari lingkungan kerja Q.

"Prof mendapat laporan dari bawah, dari tempat beliau (Q) mengabdi di fakultas," ungkap mantan Ketua Peradi Makassar ini.

"Itu usulan dari bawah, tidak boleh lagi orang ini menjalankan tugasnya. Keluar SK itu, dan terakhir diganti," sambungnya.

Jamil juga membeberkan kronologi chat yang dipersoalkan Q pada 2022.

Versi Karta, kata dia, berbeda dengan yang diungkapkan Q di media.

"Suatu hari dia (Q) nelpon, ‘Saya lagi ngopi-ngopi ini, Prof. Bisa ikut di sini ngopi-ngopi?’," ucap Jamil menirukan percakapan Karta.

"Dia (Karta) bilang, ‘Eh, apa dibikin di situ?’ Dia (Q) bilang, ‘Saya ngopi ini sambil mengajar mahasiswa’," lanjutnya.

Prof Karta pun menyarankan Q ngopi di hotel sambil mengajar.

"Dia bilang, ‘Prof, waduh. Tanggung itu, mestinya orang seperti kamu itu mengajarnya di hotel sambil ngopi-ngopi. Ya kan enak, ada AC-nya, sambil ngopi-ngopi kan’," bebernya.

Jamil tegas membantah Prof Karta mengajak Q ke hotel.

"Tidak pernah juga dia mengatakan Prof mengajak ke hotel. Atau sebaliknya, tidak ada penyampaian itu di berita. Itu secara eksplisit apa yang saya gambarkan," sebutnya.

Pengamat Komunikasi Prof Hasrullah menilai laporan yang ramai di media terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter.

"Sengaja melakukan pembunuhan karakter karena sebenarnya tidak pernah terjadi peristiwa itu, artinya tidak pernah ketemu," kata Prof Hasrullah.

"Tidak pernah digambarkan dalam video itu seakan-akan sudah terjadi, dan dia mengambil diksi yang kadang merusak nama baik pimpinan di Universitas Negeri Makassar," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor UNM Prof Karta Jayadi dilaporkan dosen perempuan atas dugaan pelecehan seksual.

Kabar beredar menyebut Prof Karta kerap mengirim pesan bernada mesum.

Dikonfirmasi Jumat (22/8/2025) pagi, Prof Karta Jayadi tegas membantah.

Ia sedang mempertimbangkan upaya hukum atas tudingan tersebut.

"Sementara konsultasi dengan tim hukum," tegas pria kelahiran 8 Juni 1985 ini saat dikonfirmasi Tribun.

Kepada wartawan, Doktor Antropologi Seni UI ini mengatakan isu miring itu muncul setelah ia mencopot sejumlah pegawai internal UNM.

Ia menganggap ada pihak yang sakit hati atas langkah tegasnya.

"Ini imbas dari pencopotan saya terhadap orang-orang yang mau jabatan tapi tidak berkinerja," ujarnya.

Belum lama ini, Prof Karta mencopot tim Wakil Rektor II yang sebelumnya melaporkan banyak kasus di UNM.

Satu di antaranya dugaan korupsi Rp87 miliar yang sempat ramai diperbincangkan.

"Ini tim WR 2 yang saya pecat, ketika WR 2 pecatan itu melaporkan banyak kasus di UNM dan orang-orangnya dipaksa menduduki jabatan," ungkap Karta.

Satu di antara orang yang ia pecat itu, kata Karta, diduga kuat sebagai pelapor dugaan pelecehan seksual.

"Orang-orang ini tidak beres, maka saya pecat lagi tiga anggotanya, salah satunya yang saya duga pelapor," bebernya.

Terkait tuduhan mengirim video tidak senonoh ke dosen perempuan, Karta mengaku bingung.

Ia merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.

"Itu yang saya bingung, video apa bentuknya? Waduh. Video ini akan saya lapor balik jika tidak mampu diperlihatkan," sebutnya.

Dari kabar beredar, dosen perempuan yang melaporkan Prof Karta mengaku sering menerima kiriman video porno melalui WhatsApp dari sang rektor.

Korban juga disebut kerap mendapat ajakan bertemu di hotel.

Dalam percakapan WhatsApp, Karta disebut beberapa kali mengirim pesan bernada mesum sambil mengajak bertemu di hotel.

Menurut pengakuannya, sejumlah chat berisi ajakan bermesraan sudah dihapus oleh Karta.

Meski begitu, korban menegaskan selalu menolak dan mencoba mengalihkan pembicaraan setiap kali mendapat ajakan tersebut.

Karta dilaporkan ke Itjen Kemendikbudristek pada Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan informasi beredar, dugaan pelecehan via chat berlangsung sejak 2022 hingga 2024.

Namun, Prof Karta Jayadi tegas membantahnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved