Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Kenaikan PBB

Andi Sudirman Minta Pemda Tunda Naikkan PBB, Pemprov Awasi Ketat Daerah

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan rencana kenaikan pajak daerah harus dikaji ulang.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM
TUNDA PBB NAIK - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat diwawancara wartawan tribun-timur.com di Rujab Gubernur Sulsel beberapa Waktu lalu. Andi Sudirman Sulaiman menegaskan rencana kenaikan pajak daerah harus dikaji ulang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus mendapat sorotan.

Aksi demonstrasi di Kabupaten Bone berujung ricuh terus berlanjut. 

Pemkab Bone sudah resmi menunda kenaikan PBB-P2 sebesar 300 persen per Rabu (20/8/2025).

Langkah ini ditempuh usai aksi demonstrasi mengepung Kantor Bupati Bone.

Sebaliknya sejumlah daerah masih bertahan menaikkan PBB-P2.

Pemkab Pinrang menaikkan PBB-P2 sebanyak 44,26 persen.

Pemkab beralasan kenaikan dilakukan sebab sudah 20 tahun belum pernah ada kenaikan.

Baca juga: Kenaikan Tarif PBB-P2 Batal. Jendlap Aliansi Rakyat Bone Bersatu Pastikan Tak Ada Demo Susulan 

Sementara Pemkot Parepare juga sudah menaikan PBB-P2

Jumlah kenaikan PBB-P2 sebesar 800 persen. 

Beberapa daerah mengambil langkah berbeda, menyatakan tak ada kenaikan PBB-P2.

Diantaranya ada Wajo, Makassar dan Palopo.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan rencana kenaikan pajak daerah harus dikaji ulang.

Menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

 “Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klasterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Andi Sudirman dalam keterangannya.

Ia menambahkan pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan evaluasi terhadap kabupaten/kota.

Andi Sudirman ingin kebijakan pajak PBB-P2 diterapkan adil dan proporsional.

Lebih lanjut, Gubernur Andi Sudirman juga menyebut setiap kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Lalu mengedepankan keberpihakan pada masyarakat.

“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” jelas Andi Sudirman.

Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Andi Muh Ahsan menjelaskan kenaikan PBB-P2 tidak berkaitan dengan ZNT.

Sebab ZNT dihitung dan digunakan dalam pelayanan BPN

"ZNT bukan menjadi acuan PBB karena yang menentukan PBB itu Pemda. ZNT berdiri sendiri untuk pelayanan di BPN, tidak menyeluruh ya," jelas Ahsan saat ditemui Tribun-Timur.com di ruang kerjanya pada Rabu (20/8/2025).

Dijelaskan, perhitungan PBB-P2 murni dilakukan oleh pemerintah daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 tahun 2024 memberikan kewenangan PBB-P2 di tangan Pemda.

Dalam peraturan tersebut, pasal 3 menjelaskan dasar pengenaan PBB-P2 yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian dahulu.

NJOP Bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak dengan NJOP Bumi per meter persegi. 

Sementara pajak bangunan merupakan hasil perkalian antara total bangunan dan NJOP bangunan per meter persegi.

Ketentuan NJOP bumi dan bangunan pun diatur melalui peraturan kepala daerah.

Dalam menghitung NJOP bumi dan bangunan skema penilaian massal diterapkan.

Penilaian ini dilaksanakan pejabat penilai yang ditunjuk kepala daerah dengan kriteria tertentu.

Pejabat penilai inilah yang menjalankan skema penilaian massa.

Metode penilaiannya sendiri dapat dilakukan dengan perbandingan harga dengan objek sama sejenis, nilai perolehan baru dan nilai jual pengganti.

Dalam sistem penilaian massa, NJOP dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR).

NIR merupakan nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu ZNT.

Sedangkan NJOP Bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved