Demo Kenaikan PBB
Zona Nilai Tanah Bukan Acuan Tarif PBB-P2, BPN Sulsel: Otonomi Pemda
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi serta bangunan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan yang saat ini menuai sorotan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015.
PP tersebut memuat 11 jenis penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Penerimaan negara bukan pajak inilah yang berkaitan dengan peta ZNT.
Ahsan menyebut nilai ZNT ini fluktuatif.
Artinya ditiap tahun bisa saja ada kenaikan, atau penurunan bahkan stagnan.
Peta ZNT pun hanya digunakan dalam penerimaan negara bukan pajak dari BPN.
"BPN tidak pernah campuri PBB-P2, itu kewenangan Kabupaten/kota," jelasnya.
"Peta ZNT adalah peta yang dibuat dalam 4 tahun terakhir dan diperbaharui tiap tahun diperbaharui. Kita ambil nilai zona dari masyarakat sendiri,"lanjutnya.
Pemanfaatan ZNT Bersyarat
Pemerintah daerah sebenarnya bisa manfaatkan peta ZNT milik BPN.
Khususnya guna mengetahui harga nilai tanah dalam suatu kawasan berdasarkan harga pasar dan biaya dalam zona nilai tersebut.
ZNT memberikan gambaran nilai tanah berdasarkan analisis harga pasar dan biaya dalam suatu kawasan.
Namun ada mekanisme harus dilalu pemerintah daerah.
Jika ingin digunakan Pemda, maka pembuatan peta ZNT pun harus dibiayai pemda.
"Kalau mau gunakan ZNT, usai MoU masih harus ada kajian, konsultasi publik, sosialisasi. Jadi proses panjang," katanya.
Andi Sudirman Minta Pemda Tunda Naikkan PBB, Pemprov Awasi Ketat Daerah |
![]() |
---|
KAJ Sulsel Kecam Tindakan Aparat Intimidasi Jurnalis saat Liput Demo PBB-P2 di Bone |
![]() |
---|
Kenaikan Tarif PBB-P2 Batal. Jendlap Aliansi Rakyat Bone Bersatu Pastikan Tak Ada Demo Susulan |
![]() |
---|
PBB Parepare Naik 800 Persen, Wali Kota Jalankan Strategi Hindari Ricuh Seperti Bone |
![]() |
---|
Tunda Kenaikan PBB di Bone Belum Aman, Aliansi Rakyat Konsolidasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.