Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Kenaikan PBB

Zona Nilai Tanah Bukan Acuan Tarif PBB-P2, BPN Sulsel: Otonomi Pemda

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi serta bangunan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan yang saat ini menuai sorotan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
POLEMIK PBB - Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Andi Muh Ahsan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (20/8/2025). Dirinya menjelaskan Peta ZNT milik BPN bukan acuan dalam PBB-P2 sebab peta tersebut menjadi digunakan dalam layanan milik BPN sendiri dan diatur dalam PP 128 tahun 2015. PBB-P2 sendiri menjadi kewenangan penuh Pemda melalui Permenkeu nomor 85 tahun 2024 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015.

PP tersebut memuat 11 jenis penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Penerimaan negara bukan pajak inilah yang berkaitan dengan peta ZNT.

Ahsan menyebut nilai ZNT ini fluktuatif.

Artinya ditiap tahun bisa saja ada kenaikan, atau penurunan bahkan stagnan.

Peta ZNT pun hanya digunakan dalam penerimaan negara bukan pajak dari BPN.

"BPN tidak pernah campuri PBB-P2, itu kewenangan Kabupaten/kota," jelasnya.

"Peta ZNT adalah peta yang dibuat dalam 4 tahun terakhir dan diperbaharui tiap tahun diperbaharui. Kita ambil nilai zona dari masyarakat sendiri,"lanjutnya.

Pemanfaatan ZNT Bersyarat

Pemerintah daerah sebenarnya bisa manfaatkan peta ZNT milik BPN.

Khususnya guna mengetahui harga nilai tanah dalam suatu kawasan berdasarkan harga pasar dan biaya dalam zona nilai tersebut.

ZNT memberikan gambaran nilai tanah berdasarkan analisis harga pasar dan biaya dalam suatu kawasan.

Namun ada mekanisme harus dilalu pemerintah daerah.

Jika ingin digunakan Pemda, maka pembuatan peta ZNT pun harus dibiayai pemda.

"Kalau mau gunakan ZNT, usai MoU masih harus ada kajian, konsultasi publik, sosialisasi. Jadi proses panjang," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved