Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Kenaikan PBB

Zona Nilai Tanah Bukan Acuan Tarif PBB-P2, BPN Sulsel: Otonomi Pemda

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi serta bangunan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan yang saat ini menuai sorotan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
POLEMIK PBB - Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Andi Muh Ahsan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (20/8/2025). Dirinya menjelaskan Peta ZNT milik BPN bukan acuan dalam PBB-P2 sebab peta tersebut menjadi digunakan dalam layanan milik BPN sendiri dan diatur dalam PP 128 tahun 2015. PBB-P2 sendiri menjadi kewenangan penuh Pemda melalui Permenkeu nomor 85 tahun 2024 

NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian dahulu.

NJOP Bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak dengan NJOP Bumi per meter persegi. 

Sementara pajak bangunan merupakan hasil perkalian antara total bangunan dan NJOP bangunan per meter persegi.

Ketentuan NJOP bumi dan bangunan pun diatur melalui peraturan kepala daerah.

Dalam menghitung NJOP bumi dan bangunan, skema penilaian massal diterapkan pejabat penilai.

Pejabat penilai dalam hal ini,  ditunjuk kepala daerah dengan kriteria tertentu.

Pejabat penilai inilah yang menjalankan skema penilaian massa.

Metode penilaiannya sendiri dapat dilakukan dengan perbandingan harga dengan objek sama sejenis, nilai perolehan baru dan nilai jual pengganti.

Dalam sistem penilaian massa, NJOP bumi dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR).

NIR merupakan nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu ZNT.

Sedangkan NJOP Bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

ZNT Berlaku Pada Layanan BPN

Ahsan menjelaskan ZNT bukan perhitungan dasar  yang digunakan untuk menarik PBB-P2.

Pasalnya ZNT ditetapkan BPN dalam layanan internal.

"ZNT tidak diterapkan untuk masyarakat kecuali layanan pertanahan mulai dari pengukuran sampai sertifikasi," jelas Ahsan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved