Demo Kenaikan PBB
Zona Nilai Tanah Bukan Acuan Tarif PBB-P2, BPN Sulsel: Otonomi Pemda
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi serta bangunan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan yang saat ini menuai sorotan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian dahulu.
NJOP Bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak dengan NJOP Bumi per meter persegi.
Sementara pajak bangunan merupakan hasil perkalian antara total bangunan dan NJOP bangunan per meter persegi.
Ketentuan NJOP bumi dan bangunan pun diatur melalui peraturan kepala daerah.
Dalam menghitung NJOP bumi dan bangunan, skema penilaian massal diterapkan pejabat penilai.
Pejabat penilai dalam hal ini, ditunjuk kepala daerah dengan kriteria tertentu.
Pejabat penilai inilah yang menjalankan skema penilaian massa.
Metode penilaiannya sendiri dapat dilakukan dengan perbandingan harga dengan objek sama sejenis, nilai perolehan baru dan nilai jual pengganti.
Dalam sistem penilaian massa, NJOP bumi dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR).
NIR merupakan nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu ZNT.
Sedangkan NJOP Bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
ZNT Berlaku Pada Layanan BPN
Ahsan menjelaskan ZNT bukan perhitungan dasar yang digunakan untuk menarik PBB-P2.
Pasalnya ZNT ditetapkan BPN dalam layanan internal.
"ZNT tidak diterapkan untuk masyarakat kecuali layanan pertanahan mulai dari pengukuran sampai sertifikasi," jelas Ahsan.
Tersebar Debat Pilkada Bone, Andi Akmal Protes Kebijakan Pajak: Rakyat Dipajaki, Warkop Dipajaki |
![]() |
---|
Pemkab Bone Tunda Kenaikan PBB-P2, Akademisi Unhas: Jalan Tengah |
![]() |
---|
Tarif PBB-P2 di Pinrang Naik 44,26 Persen, BPKPD: Hanya untuk Sawah dan Perumahan |
![]() |
---|
Solidaritas Gerakan Tolak Tarif PBB-P2 Pati dan Bone, Mahasiswa Makassar Macetkan Jl Sultan Alauddin |
![]() |
---|
Pemkab Wajo Tak Naikkan Tarif PBB-P2 Tahun 2025, Target Penerimaan Pajak Capai Rp19 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.