Kubu Ridwan Kamil Buka Peluang Restoratif Justice dengan Lisa Mariana
Muslim Jaya Butar-butar meminta Lisa Mariana menghormati hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri
Dalam potongan video lain, Lisa juga mempertanyakan soal hasil tes DNA yang disebut non-identik. "Jangan biarkan ada kecurangan disini, gw udah bilang kalau bukan benih dia benih siapa, benih tuyul?" tuturnya.
Bagi Lisa, hasil tes DNA bukan akhir dari pertarungan, melainkan pemicu babak baru. Dia bahkan mengancam akan membongkar kasus Ridwan Kamil lain yang kekinian tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi jangan lupa, tanggal 22 kita ketemu di KPK. Gua bakal bongkar, gua janji sama kalian!" ancamnya.
Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Rekayasa
Berbeda dengan Lisa, tim kuasa hukumnya yang datang ke Bareskrim Polri untuk mengurusi tes DNA itu pun lebih santai menanggapi hasilnya.
John Boy Nababan selaku salah satu kuasa hukum Lisa mengatakan pihaknya menerima hasil tes DNA dengan Ridwan Kamil dan anak berinisial CA meski non-identik.
"Terima kasih kepada Bareskrim maupun Pusdokkes polri mulai dari pengambilan tes DNA sampai dengan hasil. Klien kami sangat menerima apapun hasilnya," kata John kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
John pun tak curiga atas hasil tes DNA yang tidak sesuai dengan ekspektasi pihaknya. Bahkan, dia mengatakan tes DNA ini sudah dilakukan secara profesional.
"Saya rasa ini sudah profesional yang dijalankan oleh Bareskrim dan Pusdokkes mabes polri. Jadi kita tidak ada kepikiran sama sekali rekayasa atau seperti apa," tuturnya.
Untuk itu, John mengatakan pihaknya meminta agar tak perlu lagi dipermasalahkan soal status anak CA setelah adanya hasil ini.
"Jadi saya rasa tidak perlu dibahas lagi. Yang jelas kita harus berlapang dada untuk menerima ini, dan masyarakat menunggu ini, ini lah hasilnya," ungkapnya.
Meski begitu, mereka mempertimbangkan apakah akan melakukan tes DNA lain atau tidak.
"Adapun nanti gimana, klien kami ada second opini nanti akan dibicarakan ke depannya," ucapnya.
Hal yang sama dikatakan pengacara Lisa yang lain, Bertua Hutapea soal opsi second opinion yang diatur dalam undang-undang.
Meski begitu, opsi itu masih dalam pertimbangan dan akan didiskusikan terlebih dahulu.
"Tapi, pendapat saya sebagai salah seorang tim kuasa hukum apabila dalam kasus seperti ini lisa mariana contohnya atau pihak lain yang kurang puas, undang undang memberikan hak untuk mengajukan second opinion di rumah sakit lainnya. UU Pasal 23/1992 nomor 53 ya bahwa dokter dan hukum harus menghormati second opinion," tuturnya.
Asal Mula Korupsi Proyek Rp 222 Miliar di Jabar, KPK Seret Lisa Mariana Usai Tes DNA Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Bohong! Anak Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Mengapa Ridwan Kamil Tak Hadiri Pengumuman Tes DNA Anak Lisa Mariana? Rumah Sepi |
![]() |
---|
Siapa Resbobb dan Bigmo? Dua Konten Kreator Dilaporkan Azizah Istri Pratama Arhan ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Termuda Polri Bongkar Kasus Narkoba 80 Kg di Parepare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.