Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPR RI Sudah Tidak Diberi Rumah Dinas Tapi Gajinya Bukan Main

Anggota DPR RI terima skema baru berupa kompensasi uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan.

Kompas.com
Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI-P Puan Maharani di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat. Puan Maharani menyebut tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Masih heboh soal isu kenaikan gaji anggota DPR RI yang disebut tembus nyaris Rp 100 juta.

Bahkan disebut gaji anggota DPR RI tembus Rp 3 juta per hari atau setara Rp 90 juta per bulan. 

Informasi ini lalu dibantah ketua DPR RI Puan Maharani.

Putri mantan Presiden Megawati ini menyebut tidak ada kenaikan.

Anggota DPR RI terima skema baru berupa kompensasi uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan.

“Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Puan menjelaskan, rumah dinas yang sebelumnya disediakan negara bagi para legislator kini sudah dikembalikan ke pemerintah.

Sebagai gantinya, anggota DPR diberikan dana tunjangan perumahan.

“Jadi itu saja sekarang karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” tambahnya.

Narasi Kenaikan Gaji di Media Sosial

Perdebatan soal gaji anggota DPR muncul setelah beredar unggahan di TikTok dan Instagram. Salah satu akun TikTok bernama @tahwa* mengunggah video berisi narasi bahwa gaji anggota DPR naik menjadi Rp 3 juta per hari.

Dalam unggahannya, ia menuliskan kalimat: “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 juta per hari”.

Video tersebut viral dan sudah ditonton lebih dari 280.000 kali.

Tak hanya di TikTok, isu serupa juga diangkat akun Instagram @pandemic. Dalam unggahannya, mereka menyoroti bahwa anggota DPR bisa mengantongi take home pay atau gaji bersih mencapai Rp 100 juta per bulan.

Kabar ini semakin menimbulkan keresahan publik, terutama karena angka tersebut dianggap jauh di atas rata-rata gaji pekerja Indonesia, bahkan PNS yang juga dibiayai negara.

Anggota DPR Justru Membenarkan

Berbeda dengan bantahan Puan, salah satu anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, justru mengakui adanya peningkatan penghasilan yang diterima anggota dewan.

Menurutnya, meski disebut bukan kenaikan gaji pokok, jumlah take home pay yang diterima anggota DPR saat ini memang lebih besar dibanding periode sebelumnya.

“Take home pay anggota DPR bisa lebih dari Rp 100 juta per bulan. Itu memang naik dari sebelumnya, karena rumah dinas sudah tidak diberikan lagi,” kata Hasanuddin.

Dengan kata lain, kompensasi uang rumah membuat jumlah bersih yang diterima anggota DPR setiap bulan lebih tinggi.

Kontradiksi Pernyataan

Pernyataan Hasanuddin ini sontak menimbulkan kontradiksi dengan pernyataan Puan Maharani.

Puan bersikeras bahwa tidak ada kenaikan gaji, hanya pergantian skema fasilitas. Namun, di sisi lain, pengakuan Hasanuddin menegaskan bahwa kompensasi tersebut membuat take home pay dewan meningkat signifikan.

Kondisi ini membuat publik menilai bahwa, meski tidak disebut sebagai “kenaikan gaji”, secara praktik anggota DPR tetap menikmati penghasilan lebih besar.

Reaksi Publik

Warganet pun ramai-ramai menyoroti isu ini. Banyak yang menganggap DPR tidak peka terhadap kondisi masyarakat, mengingat di saat yang sama pemerintah menunda kenaikan gaji PNS tahun depan.

Komentar miring pun bermunculan, mulai dari kritik soal kesenjangan pendapatan hingga tudingan bahwa DPR hanya memikirkan kepentingan sendiri.

Sebagian lainnya menilai, pemerintah dan DPR seharusnya lebih transparan dalam menyampaikan skema tunjangan maupun kompensasi agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Langkah Selanjutnya

Hingga kini, isu gaji Rp 3 juta per hari masih menjadi bahan perdebatan.

Publik menunggu klarifikasi lebih detail dari DPR RI, Kementerian Keuangan, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait berapa sebenarnya angka resmi gaji beserta tunjangan anggota DPR setelah adanya perubahan fasilitas rumah dinas menjadi kompensasi uang rumah.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved