Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal

Prabowo Ancam Siapa? Jenderal Bekingan Tambang Ilegal Sudah Terdeteksi

 Potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
TAMBANG ILEGAL - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat, termasuk para jenderal dan tokoh berpengaruh. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum jenderal bekingan tambang ilegal terancam.

Pelaku tambang ilegal yang merugikan negara pasti ditindak tegas.

Tambang ilegal adalah kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kegiatan ini biasanya merugikan negara, masyarakat, maupun lingkungan.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat, termasuk para jenderal dan tokoh berpengaruh.

Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jumat (15/8/2025), Prabowo mengaku telah menerima laporan terkait 1.063 tambang ilegal di berbagai wilayah. 

Tambang itu masih aktif meski sudah ketahuan.

 Potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

“Saya beri peringatan, apakah itu jenderal TNI, jenderal polisi, atau mantan jenderal—tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.

Presiden juga meminta seluruh anggota MPR dan partai politik untuk mendukung langkah penertiban tambang ilegal. 

Bahkan, ia menyentil kader partainya sendiri, Partai Gerindra, agar tidak berharap perlindungan jika terlibat.

“Kalau kau Gerindra pun, saya tidak akan lindungi. Laporkan saja, jadi justice collaborator,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam) Letjen TNI (Purn) Lodewijk F Paulus menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Peraturan dan Undang-Undang tidak membedakan status. Tidak ada aturan yang membolehkan jenderal melanggar hukum. Semua sama di mata hukum,” kata Lodewijk di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).

Lodewijk juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat merencanakan pembentukan Desk Koordinasi khusus untuk menangani tambang ilegal. 

Namun, rencana tersebut disesuaikan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk jabatan baru: Direktur Jenderal Penegakan Hukum.

“Karena Dirjen Penegakan Hukum sudah dibentuk oleh ESDM, maka kami akan memantau langkah-langkah yang mereka ambil," kata dia.

Kita tunggu hasil kerjanya, termasuk soal dugaan keterlibatan jenderal dalam tambang ilegal,” pungkasnya.

"Langkah tegas pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik-praktik curang di sektor pertambangan tidak akan lagi mendapat toleransi, tak peduli siapa pun yang berada di baliknya.

Tersangka tambang ilegal

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Res Lisbeth, Marcel Sunyoto menjadi tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Zirkon (ZrSiO4) merupakan mineral hasil produk sampingan dari pengolahan bijih timah dan biasa ditemukan dalam endapan pasir mineral berat.

 Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan gelar perkara.

 "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dihubungi, Jumat (15/8/2025).

Kata Nunung, Marcel langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.

Marcel pun telah hadir untuk memberikan keterangannya.

Nantinya, setelah menjalani pemeriksaan, kata Nunung, tersangka berpotensi dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Dapat ditahan, bukan harus, tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan," ucapnya.

 Dari informasi dihimpun, kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal tersebut bermula dari beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi.

Surat itu dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah setelah melakukan evaluasi dan monitoring tambang zirkon di Kalimantan Tengah.

Namun, pelaku tidak menggubris dan tetap menjalankan penambangan.

hingga akhirnya Bareskrim Polri menerima laporan dan mengusut kasus tersebut.

Dalam kasus ini Marcel Sunyoto dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Minerba.

Adapun Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 berbunyi tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau izin lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan, Pasal 161 UU Minerba berbunyi bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

PT Karya Res Lisbeth

Dilansir dari tambang.id, PT Karya Res Lisbeth merupakan perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan untuk Zirkon dalam lingkup Operasi Produksi.

Perusahaan ini beroperasi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan izin berlaku dari 18 April 2012 hingga 18 April 2025.

Konsesi mencakup area seluas 2.002,00 hektar.

Untuk sosok Marcel Sunyoto yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Res Lisbeth, tak banyak informasi tentang yang bersangkutan.

 

Ciri-ciri tambang ilegal

Ciri-ciri tambang ilegal dikutip dari berbagai sumber:

-Tidak memiliki izin resmi

  • Tidak ada dokumen seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau kontrak resmi dari pemerintah.

-Lokasi tidak jelas atau berada di area terlarang

  • Sering berada di hutan lindung, kawasan konservasi, tanah adat, atau tanah negara tanpa izin.
  • Tidak ada papan informasi resmi tentang perusahaan/operator tambang.

-Teknologi dan alat seadanya

  • Menggunakan peralatan sederhana, misalnya dompeng, dulang, cangkul, atau rakit hisap.
  • Kadang memakai alat berat secara sembunyi-sembunyi tanpa standar keselamatan.

-Tidak memperhatikan lingkungan

  • Lubang tambang dibiarkan terbuka.
  • Pencemaran sungai (misalnya merkuri untuk emas).
  • Tidak ada reklamasi atau perbaikan lahan pasca tambang.

-Mengabaikan keselamatan kerja

  • Tidak ada standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • Banyak pekerja tanpa alat pelindung diri.
  • Rawan longsor, banjir, dan kecelakaan fatal.

-Tidak membayar pajak/royalti ke negara

  • Hasil tambang dijual ke pasar gelap atau diselundupkan.
  • Negara tidak mendapat pemasukan resmi.

-Kerap melibatkan oknum atau jaringan ilegal

  • Ada indikasi keterlibatan calo, oknum aparat, atau mafia tambang.
  • Hasil tambang sering dijual lewat jalur tidak resmi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved