Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setnov Bebas

Kabar Terbaru Setya Novanto, Status Narapidana Korupsi e-KTP Berubah

Namun, pernyataan ini sedikit berbeda dengan penjelasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SETNOV BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). 

Saat itu, proses penahanan terhadap Setnov tidak mudah.

Sempat diawali drama menghilang hingga mengalami kecelakaan mobil yang dikemudikan seorang wartawan televisi swasta.

Namun, Setya Novanto akhirnya bisa ditahan usai sempat dibantarkan (ditunda penahanannya) akibat kecelakaan yang dialami di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Setnov sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Vonis dan Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Kemudian, KPK memindahkan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Vonis itu dalam sidang pada 24 April 2018.

Saat itu, majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Pemidahan penahanan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin itu dilakukan KPK pada 4 Mei 2018.

Tepergok Pelesiran dan Dipidahkan ke Lapas Gunung Sindur

Namun, Setya Novanto sempat dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke lapas khusus tahanan kasus terorisme, Lapas Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat pada Juni 2019.

Pasalnya, politikus Partai Golkar itu kedapatan plesiran keluar Lapas Sukamiskin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved