Setnov Bebas
Kabar Terbaru Setya Novanto, Status Narapidana Korupsi e-KTP Berubah
Namun, pernyataan ini sedikit berbeda dengan penjelasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Saat itu, proses penahanan terhadap Setnov tidak mudah.
Sempat diawali drama menghilang hingga mengalami kecelakaan mobil yang dikemudikan seorang wartawan televisi swasta.
Namun, Setya Novanto akhirnya bisa ditahan usai sempat dibantarkan (ditunda penahanannya) akibat kecelakaan yang dialami di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Setnov sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Vonis dan Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Kemudian, KPK memindahkan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Vonis itu dalam sidang pada 24 April 2018.
Saat itu, majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Pemidahan penahanan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin itu dilakukan KPK pada 4 Mei 2018.
Tepergok Pelesiran dan Dipidahkan ke Lapas Gunung Sindur
Namun, Setya Novanto sempat dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke lapas khusus tahanan kasus terorisme, Lapas Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat pada Juni 2019.
Pasalnya, politikus Partai Golkar itu kedapatan plesiran keluar Lapas Sukamiskin.
Lima Langsung Bebas, 175 Warga Binaan Maros Terima Remisi HUT RI |
![]() |
---|
320 Warga Binaan Lapas Takalar Terima Remisi HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bupati Bulukumba Main Bola Sarung, Skor Tipis 3-2 Lawan DPRD |
![]() |
---|
Viral Bendera Merah Putih Terbalik saat Upacara HUT ke-80 RI di Mamasa, Bupati Minta Maaf |
![]() |
---|
Eks Dandim Toraja Jadi Komandan Upacara di Istana Negara, Prajurit Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.