Setnov Bebas
Kabar Terbaru Setya Novanto, Status Narapidana Korupsi e-KTP Berubah
Namun, pernyataan ini sedikit berbeda dengan penjelasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Putusan PK tersebut membuat Novanto mendapat hukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan, dari yang semula 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
Putusan PK itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Mantan Ketua DPR RI tersebut disebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga bisa bebas bersyarat.
Syarat Bebas Bersyarat
Untuk memeroleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Setidaknya ada empat syarat yang 4 syarat yang harus dipenuhi:
-Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya.
Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.
-Berkelakuan Baik
-Mengikuti program pembinaan
-Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain.
Ditahan pada 19 November 2017
Setya Novanto akhirnya bebas setelah kurang lebih delapan tahun menjalani penahanan di sejumlah rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan (Lapas), yakni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lapas Sukamiskin, dan Lapas Gunung Sindur.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Setya Novanto pertama kali di tahan di Rutan KPK pada 19 November 2017.
Lima Langsung Bebas, 175 Warga Binaan Maros Terima Remisi HUT RI |
![]() |
---|
320 Warga Binaan Lapas Takalar Terima Remisi HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bupati Bulukumba Main Bola Sarung, Skor Tipis 3-2 Lawan DPRD |
![]() |
---|
Viral Bendera Merah Putih Terbalik saat Upacara HUT ke-80 RI di Mamasa, Bupati Minta Maaf |
![]() |
---|
Eks Dandim Toraja Jadi Komandan Upacara di Istana Negara, Prajurit Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.