Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Kenaikan PBB

Warga Bone Plesetkan PBB Jadi 'Pajak Bumi untuk Beramal' Gara-gara Naik 300 Persen

Gerakan menolak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bone naik 300 persen

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/WAHDANIAR
TOLAK PBB-P2 NAIK - Spanduk menolak kenaikan PBB-P2 terpampang di depan Masjid Al Markaz Al Ma’arif (Masjid Agung), Watampone, Sulsel, sebagaimana diabadikan, Sabtu (16/8/2025). Warga memplesetkan PBB menjadi 'Pajak Bumi untuk Beramal'. 

Namun, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muhammad Angkasa juga membantah PBB-P2 di Bone naik hingga 3 kali lipat.

"Rata-rata kenaikan 65 persen sesuai zona," kata Angkasa, Kamis kemarin.

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong mengatakan, DPRD menolak menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ada kenaikan PBB-P2.

“Kenaikan PBB-P2 ini kami baru tahu dua hari lalu karena tidak ada koordinasi dengan DPRD. Kami belum menyetujui RPJMD karena di dalamnya ada kenaikan PBB-P2 yang belum jelas kajiannya,” ujar Tenri Walinonong, Rabu (13/8/2025).

Ia juga menyebut bahwa kenaikan PBB-P2 harus dikaji ulang karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan peringatan terkait temuan masalah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.

Temuan tersebut mencakup penganggaran fiktif, penggunaan kas daerah yang tidak sesuai, serta pencatatan piutang PBB-P2 yang tidak rinci.

“RPJMD adalah roh semua rencana kerja pemerintah daerah. Jika DPRD menyetujui asumsi kenaikan PAD di dalamnya, berarti kami juga menyetujui kenaikan PBB dan retribusi,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim, menambahkan bahwa banyak warga merasa kenaikan mencapai 300 persen karena adanya penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak sesuai prosedur.

Ia mempertanyakan dasar hukum Pemkab dalam menaikkan NJOP.

“Apa yang mendasari pemerintah daerah menaikkan NJOP? Regulasi apa yang menjadi dasar? Kalau diubah, seharusnya melalui perubahan perbup,” ujarnya.

Kebijakan menaikkan PBB-P2 menjadi kebijakan paling banyak ditentang warga di awal masa jabatan Asman dan Akmal.

Keduanya baru hampir 6 bulan menjabat untuk periode 2025-2030 dan baru pada periode menjuduki jabatan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved