Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Nursanti Peraih 717 Suara Pilkada Sinjai Divonis 31 Bulan Penjara Usai Tipu eks Bupati Mamasa

Perempuan kelahiran 23 April 1982 ditangkap polisi di rumahnya Jl Timah, Kecamatan Rappocini, Makassar, Maret 2025 lalu.

Editor: Sudirman
Ist
NURSANTI - Nursanti eks calon Bupati Sinjai. Ia divonis 31 bulan penjara kasus penipuan. 

"Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Soetarmi.

Soetarmi memaparkan, kasus penipuan itu bermula saat terdakwa Nursanti berkenalan dengan saksi korban Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Juli 2024.

Ramlan Badawi adalah sosok Bupati Mamasa tiga periode (2011-2013, 2013-2018 dan 2018-2023).

Terdakwa Nursanti kata Soetarmi, meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel miliknya di Kabupaten Morowali.

Ajakan itu disertai upaya-upaya meyakinkan korban.

Termasuk memperlihatkan saldo rekening diduga palsu sebesar Rp24 miliar.

Alhasil, terdakwa Nursanti, berhasil meyakinkan korban.

Korban pun menyerahkan uang secara bertahap dengan total lebih dari Rp3,1 miliar. 

Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, uang tersebut kata Soetarmi justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Termasuk membiayai pencalonan dirinya sebagai calon Bupati di Kabupaten Sinjai.

"Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara," terang Soetarmi.

"Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tuturnya.

Sosok Nursanti

Salah satu figur politisi perempuan yakni Hj Nursanti serius menantang Andi Kartini Ottong di Pilkada Sinjai 2024.

Bahkan Hj Nursanti membeberkan siapkan Rp30 miliar untuk maju sebagai Calon Bupati Sinjai 2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved