Sosok Aipda Robig Tembak Siswa SMK hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara Belum Dipecat
Aipda Robig divonis 15 tahun penjara usai siswa SMKN 4 Semarang tewas ditembak olehnya.
Editor:
Munawwarah Ahmad
Selain itu, majelis menyebut bahwa tak ada sesuatu yang mengancam Robig saat melakukan tembakan.
"Tembakan justru mengakibatkan meninggal dunia, Gamma 17 tahun," lanjut hakim.
Awal mula kasus Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu dini hari, 24 November 2024.
Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia.
Sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak didada dan tangan, namun berhasil selamat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.