Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praperadilan Kasus Satelit Kemenhan: Kejagung Hadirkan Pakar Hukum UMI di Tahap Pembuktian

Fahri Bachmid adalah Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Editor: Sakinah Sudin
Dok Pribadi
KASUS SATELIT KEMENHAN - Potret Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari UMI Makassar. Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. (kanan) dan momen Fahri Bachmid selesai memberikan keterangan sebagai ahli hukum di persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Kehadirannya guna memperkuat dalil pembuktian terkait prosedur penyidikan dalam perkara koneksitas yang ditangani Kejaksaan Agung RI. 

Dalam persidangan, Fahri Bachmid memberikan keterangan dari aspek konstitusi, filsafat hukum, dan teori ilmu hukum, khususnya mengenai mekanisme penanganan perkara koneksitas yang melibatkan prajurit aktif TNI. 

Menurutnya, prajurit TNI secara prinsip tunduk pada lingkungan peradilan militer sebagaimana diatur dalam sistem hukum nasional.

Ia mengacu pada Pasal 89 KUHAP yang mengatur bahwa dalam hal terjadi perkara koneksitas—tindak pidana yang dilakukan bersama oleh pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer—penentuan pengadilan yang berwenang dilakukan melalui mekanisme khusus yang diatur undang-undang.

Hal ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yang meliputi: 

- Peradilan umum

- Peradilan agama

- Peradilan militer

- Peradilan tata usaha negara

Rumusan konstitusi ini menegaskan bahwa peradilan militer memiliki kewenangan eksklusif untuk memeriksa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Militer.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan Abdul Affandi, S.H., M.H.

Pihak Termohon Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Triono Rahyudi, S.H., M.H, Dr. Juli Isnur, S.H., M.H, dan Rizal Ramdhani, S.H., M.H. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved