Pajak Jeneponto
Polemik Tagihan PBB di Jeneponto Memanas, Bapenda Bantah Angka 400 Persen
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membantah klaim kenaikan 400 persen tersebut.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) memanas.
Salah satu anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin, sebelumnya menyoroti tagihan PBB miliknya naik drastis dari Rp300 ribu pada tahun 2024 menjadi Rp1,5 juta pada tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membantah klaim kenaikan 400 persen tersebut.
Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
Jugamerupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perda tersebut, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen.
Sebelumnya, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, tarif hanya 0,1 persen.
"Jadi memang ada kenaikan, tapi tidak sampai 400 persen. Objek pajak yang tahun lalu dikenakan Rp1.063.220, tahun ini menjadi Rp1.654.830. Itu kenaikannya sekitar 64 persen," ujar Saripuddin di ruangan kerjanya, Kamis (14/8/2025) sore.
Saripuddin menegaskan, penyesuaian tarif hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan.
Sementara tanah kosong atau lahan tanpa bangunan, nilainya tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat berhak mengajukan keberatan atau peninjauan ulang jika merasa nilai PBB yang ditetapkan terlalu tinggi.
"Warga bisa mengisi formulir keberatan di kantor Bapenda, nanti akan kami tinjau kembali. Ini untuk memberikan kejelasan dan solusi bagi wajib pajak," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melonjak hingga 400 persen.
Kenaikan ini membuat anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin, terkejut.
Ia kaget setelah melihat tagihan PBB miliknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta.
"Tahun lalu cuma Rp300 ribu, sekarang Rp1,5 juta lebih," kata Aripuddin saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).
Objek pajak tersebut berupa tanah dan bangunan berukuran 5x20 meter di depan Bank BRI, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Meski lahan itu disewakan, tagihan tetap ditujukan kepadanya.
Aripuddin menyebut lonjakan lima kali lipat itu tidak masuk akal.
Ia berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.
"Saya berencana panggil untuk RDP, tapi saya diskusikan dulu dengan teman-teman di DPRD," ujarnya.
Kepala Bapenda Jeneponto, Syarifuddin Lagu, membenarkan adanya kenaikan tarif PBB.
Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjelaskan, tarif hanya naik untuk objek pajak yang memiliki bangunan.
"Ada memang kenaikan tarif di perda. Yang naik itu yang ada bangunannya. Kalau tidak ada bangunannya, tetap seperti tahun lalu," ujarnya.
Syarifuddin merinci, tarif PBB naik tiap tahun: 0,01 persen pada 2023, 0,02 persen pada 2024, dan 0,03 persen pada 2025.
"Yang 0,03 persen ini berlaku untuk objek yang ada bangunannya," jelasnya.
Meski begitu, warga bisa mengajukan keberatan jika merasa tagihan terlalu tinggi.
"Kalau ada keberatan, bisaji ajukan ke Bapenda lewat surat. Nanti kami tinjau ulang," pungkasnya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Terima Penghargaan Bergengsi Gerakan Pramuka 2025 |
![]() |
---|
Update Harga Motor Sport 150 cc Honda Agustus 2025, Ada Promo Merdeka |
![]() |
---|
390 Napi Lapas Palopo Diusulkan Dapat Remisi, Lima Langsung Bebas |
![]() |
---|
Dulu Siri, Kini Sah! 99 Pasangan Parepare Ikut Nikah Massal |
![]() |
---|
Baharuddin Kenang Aswar Hasan: Religius, Rendah Hati, Rajin Baca Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.