Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Jeneponto

Polemik Tagihan PBB di Jeneponto Memanas, Bapenda Bantah Angka 400 Persen

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membantah klaim kenaikan 400 persen tersebut.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG
Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu saat ditemui di Kantornya, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, (20 Maret 2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) memanas.

Salah satu anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin, sebelumnya menyoroti tagihan PBB miliknya naik drastis dari Rp300 ribu pada tahun 2024 menjadi Rp1,5 juta pada tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membantah klaim kenaikan 400 persen tersebut.

Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah

Jugamerupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perda tersebut, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen. 

Sebelumnya, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, tarif hanya 0,1 persen.

"Jadi memang ada kenaikan, tapi tidak sampai 400 persen. Objek pajak yang tahun lalu dikenakan Rp1.063.220, tahun ini menjadi Rp1.654.830. Itu kenaikannya sekitar 64 persen," ujar Saripuddin di ruangan kerjanya, Kamis (14/8/2025) sore.

Saripuddin menegaskan, penyesuaian tarif hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. 

Sementara tanah kosong atau lahan tanpa bangunan, nilainya tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat berhak mengajukan keberatan atau peninjauan ulang jika merasa nilai PBB yang ditetapkan terlalu tinggi.

"Warga bisa mengisi formulir keberatan di kantor Bapenda, nanti akan kami tinjau kembali. Ini untuk memberikan kejelasan dan solusi bagi wajib pajak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melonjak hingga 400 persen.

Kenaikan ini membuat anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin, terkejut.

Ia kaget setelah melihat tagihan PBB miliknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta.

"Tahun lalu cuma Rp300 ribu, sekarang Rp1,5 juta lebih," kata Aripuddin saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).

Objek pajak tersebut berupa tanah dan bangunan berukuran 5x20 meter di depan Bank BRI, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Meski lahan itu disewakan, tagihan tetap ditujukan kepadanya.

Aripuddin menyebut lonjakan lima kali lipat itu tidak masuk akal.

Ia berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.

"Saya berencana panggil untuk RDP, tapi saya diskusikan dulu dengan teman-teman di DPRD," ujarnya.

Kepala Bapenda Jeneponto, Syarifuddin Lagu, membenarkan adanya kenaikan tarif PBB.

Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Ia menjelaskan, tarif hanya naik untuk objek pajak yang memiliki bangunan.

"Ada memang kenaikan tarif di perda. Yang naik itu yang ada bangunannya. Kalau tidak ada bangunannya, tetap seperti tahun lalu," ujarnya.

Syarifuddin merinci, tarif PBB naik tiap tahun: 0,01 persen pada 2023, 0,02 persen pada 2024, dan 0,03 persen pada 2025.

"Yang 0,03 persen ini berlaku untuk objek yang ada bangunannya," jelasnya.

Meski begitu, warga bisa mengajukan keberatan jika merasa tagihan terlalu tinggi.

"Kalau ada keberatan, bisaji ajukan ke Bapenda lewat surat. Nanti kami tinjau ulang," pungkasnya.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved